Tana Toraja, LEKATNEWS -- Kasus pembebasan lahan pembangunan Bandara Buntu Kunik (BBK) sejak tahun 2013 telah bergulir di Kepolisian Daerah (POLDA) Sulawesi Selatan (Sul-Sel), kini memasuki babak baru dengan dipanggilnya beberapa orang saksi untuk melengkapi Berkas EK (Sekda) kala itu. Kasus Pembebasan lahan untuk pembangunan Bandara Buntu Kunik (BBK) dilaporkan masyarakat dan Tim Penyidik Polda Sul-Sel sudah menetapkan 8 orang Tersangka (TSK).
Dari pemantauan di Polsek Mengkendek, hadir memenuhi panggilan YS (Anggota Tim 9), Y P (Anggota Tim 9) MD (terperiksa sebagai Ka BPKKAD), MB (sekarang Kepala BPKAD), Yd (BPN/ATR Makale), PR (Saksi/Ahli Waris), Pt (Tokoh Masyarakat), BN (Mantan Kalem), Kalem Tampo Simbuang, dan beberapa warga lainnya.
Berita terkait:
https://www.lekatnews.org/2021/02/bbk-titik-terang-ahli-waris-sebagian.html
Dari informasi yang didapatkan di lokasi, mereka dipanggil (Tim Penyidik Polda Sul-Sel) untuk melengkapi Berkas EK yang sudah dinyatakan P-21 sebelumnya.
Beragam tanggapan masyarakat bermunculan terkait kelanjutan pemeriksaan Saksi oleh Tim Penyidik Polda Sul-Sel sejak beberapa hari lalu di Polsek Mengkendek, salah seorang warga yang juga mantan Kepala Lembang menyebutkan bahwa lain orang yang menikmati uangnya, lain yang direpotkan, usai dipanggil Tim Penyidik Polda Sul-Sel di Polsek Mengkendek, Kamis (4/3/2021).
Ada pula yang mengaitkan dengan Politik, dengan menyebutkan bahwa kasus sudah sangat lama dan baru sekarang diangkat kembali. Itulah pendapat beragam, namun akankah dalam persidangan nantinya mampu mengungkap peran "Aktor Intelektual" serta mengungkap pihak yang paling betanggungjawab hingga menimbulkan kerugian negara?
Dari informasi yang didapatkan di lokasi, mereka dipanggil (Tim Penyidik Polda Sul-Sel) untuk melengkapi Berkas EK yang sudah dinyatakan P-21 sebelumnya.
"Kami ditanyai tentang pemberian keterangan April 2014 dan saat diminta untuk menandatangani Berita Acara Pengambilan Sumpah atas Kesaksian" ungkap salah seorang (minta namanya tidak disebutkan) usai memenuhi panggilan, Kamis (4/3/2021).
" Yang kami (Tim 9) tandatangani adalah Daftar Rekapitulasi (Setelah Pembayaran), bukan Daftar Nominatif (Calon Penerima Ganti Rugi)" ungkap Yunus Sirante (Yusran) yang ditemui saat setelah memenuhi panggilan Tim Penyidik Polda Sul-Sel di Polsek Mengkendek siang tadi, Kamis (4/3/2021).
Beragam tanggapan masyarakat bermunculan terkait kelanjutan pemeriksaan Saksi oleh Tim Penyidik Polda Sul-Sel sejak beberapa hari lalu di Polsek Mengkendek, salah seorang warga yang juga mantan Kepala Lembang menyebutkan bahwa lain orang yang menikmati uangnya, lain yang direpotkan, usai dipanggil Tim Penyidik Polda Sul-Sel di Polsek Mengkendek, Kamis (4/3/2021).
Ada pula yang mengaitkan dengan Politik, dengan menyebutkan bahwa kasus sudah sangat lama dan baru sekarang diangkat kembali. Itulah pendapat beragam, namun akankah dalam persidangan nantinya mampu mengungkap peran "Aktor Intelektual" serta mengungkap pihak yang paling betanggungjawab hingga menimbulkan kerugian negara?
Akankah kasus ini hanya dituduhkan ke EK, dan Anggota Tim 9 atau menyeret "Tersangka Baru" Bupati kala itu misalnya?
Kita lihat saja nanti! (bukan lirik lagu).(Inv)