Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Indeks Berita

[MELAWAN LUPA] KASUS TIM 9 BUKAN HANYA PERSOALAN SALAH BAYAR TANAH, ALIRAN DANA KE BEBERAPA PIHAK JUGA HARUS DITELUSURI!

Selasa, 02 Februari 2021 | 23:28 WIB | 0 Views Last Updated 2021-02-03T02:24:20Z
A D V E R T I S E M E N T

 

Tana Toraja, LEKATNEWS -- Setelah dinyatakan P-21 atas Dugaan Korupsi Kasus Tim 9 (P2T) Bandara Buntu Kunik (BBK), beberapa waktu lalu, kembali merebak di masyarakat beberapa hal terkait proses pembangunan Bandara Buntu Kunik tahun 2011.

Mulai surat Bupati (Theopilus Allorerung) kala itu, dinyatakan Pemerintah Tanah Toraja telah menyiapkan lahan untuk tempat pembangunan Bandara baru di Kabupaten Tana Toraja, tepatnya di Kecamatan Mengkendek.


Disusul sosialisasi yang dilaksanakan di Rumah Jabatan Bupati (Rujab) Tana Toraja, jl Pasanggerahan no 1 Makale. Dihadiri Bupati (Theopilus Allorerung), Sekda Tana Toraja (Enos Karoma), beberapa kepala SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) dan pihak BPN/ATR Makale. Hadir pula tokoh masyarakat dari Mengkendek.

Sosialisasi berlangsung alot, ada yang mendukung langsung proses pembangunan tersebut, adapula yang masih menyangsikan rencana ini dan keberadaan tanah dan generasi mereka jika proyek tersebut telah selesai.

Berbagai masukan dicatat Tim 9, dan berlanjut pada sosialisasi di Mengkendek di salah satu Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama.

Proses identifikasi dan pemetaan terus dilaksanakan Tim 9 selaku Panitia Pengadaan Tanah (P2T) Pembangunan Bandara Buntu Kunik (BBK).

Setelah proses indentifikasi kepemilikan lahan, dilanjutkan pada tahap Negosiasi Harga berdasarkan Harga Patokan Pemerintah Tanah Toraja 2010, sesuai NJOP (Nilai Jual Objek Pajak).

Bahkan Kantor BPN/ATR di Makale dijadikan Sekretariat Tim 9 dalam menyiapkan Dokumen dan menerima Aspirasi bahkan sanggahan Kepemilikan yang ada.


Belakangan, setelah bergulir Kasus Dugaan Korupsi Pembebasan Tanah BBK malah Kepala BPN/ATR yang juga sekaligus Sekretaris Tim 9, Posisi yang sangat penting dan strategis malah Bebas dari Kasus Tim 9.

Dimana mulainya kisruh Pembebasan Lahan Tanah BBK?

Setelah proses identifikasi dan pemetaan lahan untuk pembangunan BBK, dimana dalam penguasaan tanah yang dinyatakan beberapa pihak, terdapat luasan yang sebelumnya dikuasai dan telah dimintakan pengukuran oleh Ahli waris AYK Andilolo pada tahun 2006.

Bahkan telah dibahas di DPRD Tana Toraja dan merujuk dibentuknya Panitia Khusus (Pansus) BBK. Ada apa Pansus tidak jadi dibentuk? ini menjadi tantangan tersendiri dalam penanganan kasus Dugaan Korupsi  BBK, tentunya.


Ketidak-mampuan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tana Toraja kala itu, mendorong Pihak Ahli Waris Tanah Pitu Buntu Pitu Tanete mendaftarkan Perkara Sengketa Tanah di Pengadilan Negeri (PN) Makale dan sampai pada Putusan Mahkamah Agung (MA) RI menyatakan Tanah di Pitu Buntu Pitu Tanete sebagai Tanah Adat dan menghukum Tergugat (Pemkab Tana Toraja) yang kala itu Theopilus Allorerung sebagai Bupati, Enos Karoma sebagai Sekda dan tergugat lainnya untuk mematuhi Putusan Mahkamah Agung (MA) RI tahun 2014.


Sementara di Pihak Kepolisian Daerah (POLDA) Sulawesi Selatan (Sul-Sel) telah menahan Enos Karoma (Sekda Tana Toraja) dan Ruben Rombe Randa (R3) mantan Camat Mengkendek yang juga pernah menjabat Plt. Lembang (Desa) Rantedada. Disusul 6 orang lainnya dari Tim 9 untuk memudahkan pemeriksaan kala itu.

Bahkan Bupati Theo kala itu sempat mempertanyakan hanya 8 orang dari 9 orang anggota Tim 9 yang ditahan. "Kenapa hanya 8 orang yang ditahan? Kan semuanya ada 9 anggota Tim 9" katanya.


Hingga Pemerintahan Theopilus Allorerung berakhir pada pertengahan bulan Februari 2016, Kasus Tim 9 masih dalam penanganan Polda Sul-Sel dan beberapakali diserahkan ke Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sul-Sel dan dikembalikan.

Salah seorang penggiat sosial di Tana Toraja, Elieser mempertanyakan akan adanya anggaran untuk ganti rugi pohon dan tanaman pada lokasi yang dibebaskan dan yang dipergunakan untuk pembangunan Bandara Buntu Kunik (BBK). 

"masih banyak yang belum terbayarkan, ditambah lagi biaya ganti rugi atas pohon cengkeh mereka yang ditebang, seingat saya sihitung / pohon" tanya Elieser.

Tidak hanya itu, dirinyapun mempertanyakan janji untuk pembangunan Tongkonan yang menurutnya sebagai kompensasi.

" ...seingat saya ada 40 Milyar dan kesepakatan tempo hari akan dibangun rumah Tongkonan disana, tapi tidak ada sama sekali...entah kemana usulan dan janji tersebut..." lirihnya pula.

Saat ini, Bandara Toraja ( nama proyek Bandara Buntu Kunik - BBK) telah selesai pembangunan Terminal dan Runway, bahkan telah beroperasi sejak Agustus 2020, dan akan dilanjutkan pada tahap perpanjangan Landasan Pacu (Runway) hingga 2500 meter untuk dapat didarati pesawat lebih besar daya angkut penumpangnya.

Belajar dari pengalaman yang telah terjadi, sesuai pepatah "Pengalaman adalah Guru yang terbaik", proses pembebasan lahan untuk perpanjangan Runway jangan terjadi seperti sebelumnya, seharusnya lebih maksimal dan pelibatan pihak terkait dan dengan aturan yang sesuai saat ini. 


Sebelumnya, salah seorang perwakilan Ahli Waris sebagian Tanah yang telah dipergunakan untuk pembangunan Bandara Toraja yang dulunya bernama Bandara Buntu Kunik (BBK) kembali mengingatkan Pemkab Tana Toraja untuk sedapatnya menyelesaikan sisa pembayaran ganti rugi lahan yang telah salah bayar pada pemerintahan sebelumnya.


Bahkan, perwakilan Ahli Waris Puang Sesa Bonde', Daniel Bemba telah memasang Spanduk Pengumuman Pelarangan penggunaan Tanah karena belum tuntas penyelesaian ganti rugi, Senin (1/2/2021).


Menurut Kepala Bandara Toraja, Rasidin,S.Kom dirinya tidak bisa menghalangi orang untuk menuntut haknya, namun dirinya juga mengungkapkan bahwa Penyerahan Asset tanah Bandara Toraja (dulunya BBK) belum diterima pihak Kementerian Perhubungan RI. 

Semoga proses Hukum dalam persidangan Kasus Korupsi di Pengadilan TIPIKOR Makassar dapat mengungkap Permasalahan Hukum yang seluas-luasnya.(Inv)


 

×
Berita Terbaru Update