Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Indeks Berita

Ahli Waris Tanah Di Lokasi Bandara Toraja Pasang Spanduk Larangan Penggunaan Tanah

Senin, 01 Februari 2021 | 19:47 WIB | 0 Views Last Updated 2021-02-03T11:26:09Z
A D V E R T I S E M E N T

 


Tana Toraja, LEKATNEWS -- Proses Pembebasan lahan Bandara Buntu Kunik (BBK) kini berganti nama menjadi Bandara Toraja (Toraja Airport) hingga kini masih menuai masalah. 

Proses pengadaan tanah oleh Tim Panitia Pengadaan Tanah (P2T) Bandara Buntu Kunik (BBK) yang telah dilaksanakan pada tahun 2011, jelas tertuang dalam Putusan Pengadilan tingkat pertama hingga Mahkamah Agung (MA) RI ( tahun 2014) telah terjadi salah bayar.

Berita terkait:

https://www.lekatnews.org/2021/02/melawan-lupa-kasus-tim-9-bukan-hanya.html

Bahkan pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan sebelumnya telah menahan 8 orang dari Tim 9, yang menurut informasi kini telah P-21 (Penyerahan Tahap Kedua) dan siap disidangkan di Pengadilan Tipikor Makassar bulan Februari 2021.


Sebelumnya melalui Pendamping Ahli Waris Puang Sesa Bonde', Daniel Bemba yang juga Presidium Aliansi Masyarakat Toraja Anti Korupsi (AMTAK) telah mendatangi Kejaksaaan Tinggi (Kejati) Sul-Sel untuk menyampaikan apresiasi atas perkembangan kasus BBK.

Bahkan, Daniel Bemba juga telah menyampaikan pendapatnya untuk sedapatnya Pemerintah Daerah dan Pemilik Tanah sesuai Putusan Mahkamah Agung (MA) RI duduk bersama membicarakan solusi terbaik dan pemmbayaran secara Legal.

Namun, dari informasi salah seorang Ahli Waris, hari ini telah terpampang Spanduk Pemberitahuan Pelarangan penggunaan tanah Pitu Buntu Pitu Tanete karena belum ada penyerahan tanah dari Ahli Waris sebab masih terkendala penyelesaian proses Ganti Rugi., Senin (1/2/2021).

"Yach, spanduk telah terpasang hari ini" singkat salah seorang ahli waris melalui Pesan Messenger.


Dari pernyataan Ka Bandara Toraja, Rasidin, S.Kom yang sbelumnya juga telah mengetahui akan adanya Aksi pemasangan Spanduk, menyatakan bahwa menjadi Hak setiap masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan Asset tanah Bandara Toraja (nama proyek Pembangunan Bandara Buntu Kunik) belum diserahkan kepada Kementerian Perhubungan.(Inv)

×
Berita Terbaru Update