Tana Toraja, LEKATNEWS -- Permasalahan Ganti Rugi Tanah Bandara Buntu Kunik (BBK) yang masih menyisakan tuntutan Ahli Waris Puang Sesa Bonde atas Luasan Tanah Titu Tanete Pitu Buntu menemui "Titik Terang".
Diinformasikan Budhianto Andilolo, salah seorang Ahli Waris bahwa mereka telah bertemu pihak Bandara untuk membicarakan penyelesaian atas tuntutan mereka sesuai Putusan Mahkamah Agung (MA) RI (Inkracht) pada tahun 2014.
" Rencana hari Senin (15/2/2021) baru bertemu Kepala Bandara, Sabtu (13/2/2021) kita membicarakan pengukuran ulang sesuai tuntutan Ahli Waris" tegas Budhianto Andilolo saat dihubungi, Minggu (14/2/2021).
Sebelumnya, Palagian Ranteallo menyebutkan luasan tanah yang telah digunakan Pihak Bandara lebih besar dari yang telah dibebaskan.
Terkait pemasangan baliho pengumuman yang belakangan disorot, bahkan dikatakan penghasutan, menurut Pakar Hukum DR. Agus Salim,SH,MH hal itu adalah tidak dapat dikatakan Penghasutan, sebab informasi yang diberikan sudah sesuai fakta, dan bahasa yang digunakan bukan bahasa Provokasi.
"Bahkan pihak-pihak yang mempermasalahkan baliho tersebut yang dapat dilaporkan" tegas Agus Salim.
Senada dengan itu, Yohanis Pagonggang, SH,MH menyebutkan bahwa hak setiap orang mengemukanan pendapat. " Itu hak mereka berbicara, tapi apakah mereka sudah membaca dan memahami Putusan Mahkamah Agung (MA) RI" tegasnya.
Sebelum pemasangan, bahkan pendamping ahli waris sudah berkoordinasi dan menemui Kepala Bandara Toraja, dan ditunjukkan lokasi yang dapat dipasangi baliho dan tidak mengganggu aktifitas penerbangan, sesuai dikatakan Daniel Bemba.
Kepala Bandara Toraja, Rasidin, S.Kom juga sebelumnya telah mengetahui rencana itu.
" Saya sudah tahu rencana itu, saya tidak bisa melarang orang menuntut haknya, saya diperintahkan untuk kelancaran operasional bandara, terkait asset Tanah Bandara Toraja (nama proyek pembangunan BBK) belum diserahkan ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI" ungkap Rasidin, S.Kom.(Inv)