Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Indeks Berita

Sidang Perdana Penanganan Kasus Kematian Agnes Retni Anggraini Disorot PMKRI Tator

Selasa, 19 September 2023 | 20:09 WIB | 0 Views Last Updated 2023-09-19T12:20:23Z
A D V E R T I S E M E N T

 


Morowali, LEKATNEWS  --Sidang perdana penanganan kasus kematian Almarhumah Agnes Retni Anggraini seorang karyawati PT Pancar Pilar Sejahtra (PPS) berlangsung dini hari,  Selasa (19/9/2023).
Berita terkait:

https://www.lekatnews.org/2023/05/ketum-ikat-nusantara-mendesak-kapolres.html

Almarhumah ditemukan tegeletak bersimbah darah  tak benyawa di Morowali, Sulawesi Tengah, Sabtu (13/5/2023), sadis!


Dalam pelaksanaan sidang tersebut, Rudolf  Kurnianto salah satu saudara korban menyayangkan proses pelaksanaan sidang yang terkesan membatasi partisipasi keluarga. Pihaknya juga menegaskan bahwa tidak ada ruang-ruang permainan bagi oknum siapa pun dalam penanganan kasus ini dan keluarga akan tetap memastikan pengawalan kasus ini hingga sampai tuntas " tegas Rudolf.

Berita terkait:

https://www.lekatnews.org/2023/05/duka-keluarga-upaya-ikat-nus-dan.html

 Ini menjadi tonggak awal dalam mengungkap kasus kematian saudara kami, kendati pun juga pada saat ini proses persidangan dilangsungkan secara daring atau online namun kami sangat berharap kedepan sidang dapat dilaksanakan secara langsung agar pihak keluarga dapat mengawal kasus ini lebih dekat dan juga untuk memastikan proses peradilan dapat berjalan transparan tanpa adanya intervensi dari pihak manapun. 


Melihat proses peradilan tersebut Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Toraja periode 2023/2025, menyoroti pelaksanaan sidang yang dilakukan secara online, pasalnya tidak ada urgensi pelaksanaan sidang tersebut di gelar secara during yang notabenenya kondisi saat ini darurat Covid-19 sudah di Cabut.


Presidium Gerak Kemasyarakatan, Naftali Pappang mengatakan bahwa proses  sidang peradilan yang berlangsung akan sangat tidak maksimal ketika hanya dilakukan secara online, "tentu kita menyayangkan proses peradilan seperti ini apalagi dalam mengusut kasus besar seperti ini, jangan sampai ada oknum yang kemudian bermain sehingga proses peradilan ini tidak berjalan maksimal dan terkesan di intervensi oleh segelintir pihak", tegas Naftali. 


Sementara itu Demianus Selaku Ketua Presidium PMKRI Cabang Toraja Menegaskan Bahwa Kalau sidangnya offline bisa maksimal jalannya pemeriksaan perkaranya nanti. Tidak seperti sidang online yang kerap ada kendalanya dan tidak berjalan maksimal, diantaranya menyangkut sinyal Internet yang sering tidak normal, tegasnya.


Pada intinya Bahwa kita akan terus mengawal Kasus pembunuhan saudari Agnes, Bukan hanya karena beliau orang toraja tapi lebih kepada bagaimana amanat UU itu sendiri ditegakkan seadil-adilnya terkusus pada Pelaku Pembunuhan harus di jerat pasal 340 KUHP dan Pasal 459 1/2023. "Apabila dalam kasus ini tidak ditindak seadil adilnya maka kejadian seperti ini akan menjadi hal yang biasa saja, Karena hal yang ditakuti saja sudah tidak sesuai dengan peruntukannya" Tutup Demianus.(*/red)

×
Berita Terbaru Update