![]() |
Resdianto Toding Ketua HMTS UKI TORAJA |
Morowali, LEKATNEWS -- Sidang Perdana Kasus pembunuhan Agnes Retri Anggraini (25), seorang karyawati PT Pancar Pilar Sejahtra (PPS) Sidang tersebut berlangsung secara Online di Gedung kejaksaan Negeri Morowali dan di ikuti secara Daring Oleh Pihak Keluarga dari Toraja, Selasa (19/9/2023).
Berita terkait:
https://www.lekatnews.org/2023/09/sidang-perdana-penanganan-kasus.html
Hal tersebut menuai sorotan dari berbagai Pihak, Salah satunya dari Himpunan Mahasiswa Teknik Sipil (HMTS) Universitas Kristen Indonesia Toraja (UKIT), Pasalnya sidang tersebut di gelar secara Online padahal darurat Covid 19 sudah di cabut.
Koordinator Bidang Humas HMTS UKI Toraja Liwial Umin Mendonga mengatakan, mereka tidak akan segan-segan dalam bertindak anarkis apabila kasus ini tidak di tangani secara profesional Oleh pihak yang berwenang.
"Kami dari HMTS UKI Toraja tidak akan segan-segan bertindak hal-hal yang tidak di inginkan apabila dalam kasus ini ada permainan dari Oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab", ungkapnya.
Dalam kesempatan yang sama Ketua Himpunan Mahasiswa Teknik Sipil UKI Toraja Resdianto Toding manegaskan bahwa, Mereka akan terus mengawal Kasus ini sampai tuntas, Agnes Angerini adalah salah satu Kader HMTS UKI toraja, sehingga hal yang wajib bagi mereka untuk mengawal kasus ini sampai tuntas dan Pelaku di tindak setimpal dengan apa yang telah di perbuat.
" Kami akan mengawal kasus ini sampai Tuntas, Saudari Agnes adalah salah satu kader HMTS UKI Toraja, jadi wajib hukumnya bagi kami untuk mengawal kasus ini sampai tuntas sampai pelaku ditindak setimpal dengan perbuatannya", Tegasnya.
"kami menegaskan pagelaran sidang berikut harus di laksanakan secara tatap muka (Ofline), Pasalnya Jika dilaksanakan secara daring Persidangannya tidak akan berjalan secara maksimal", Tutup Resdianto Ketua Umum HMTS UKI Toraja.
Untuk diketahui Almarhum Agnes ditemukan tewas di Desa Bahodopi, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, Selasa (16/5/2023).(*/red)