Tana Toraja, LEKATNEWS -- Mengenang masa-masa penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi - Selatan, adalah saat-saat yang menyedihkan dialami salah seorang dari Tim 9 (P2T) Pengadaan Tanah Bandara Buntu Kunik, saat ditemui, Rabu (3/2/2021).
Sebut saja Tn. X (nama disamarkan), dirinya menuturkan siap menerima segala hukuman atas dalil yang dituduhkan, seandainya memang telah melakukan kesalahan atas tindakannya secara pribadi yang menimbulkan kerugian negara.
Saya mengharapkan "KEADILAN" sambil sesekali menatap flafon ruang yang ditempatinya. Tidaklah mengenakkan membuka luka lama setelah sekian tahun kasus ini terus bergulat dalam proses. Kami sudah dicap Koruptor, tapi itu tidak saya lakukan, ucapnya dengan mimik yang sangat meyakinkan.
Sebagaimana diketahui, delapan (8) dari sembilan (9) orang yang di-SK-kan Bupati Tana Toraja kala itu (2010) untuk melaksanakan tugas sebagai Panitia Pengadaan Tanah (P2T) untuk Pembangunan Bandara Baru di Tana Toraja beberapa tahun yang lalu sudah menjalani penahanan untuk memudahkan proses penyidikan.
Sesekali pula dirinya menunjukkan aturan dalam pelaksanaan pengadaan tanah yang diterbitkan pada tahun 2007.
Membathin, Tn. X (nama disamarkan) berharap adanya peran-peran Lembaga dan atau Perseorangan yang berintegritas dalam membantu menghadapi permasalahan yang sudah sekian tahun dialaminya.
"Kami ini punya anak dan cucu, kami sudah membayar mahal di tahanan, walaupun kami sama sekali tidak melakukan seperti dalil yang dituduhkan, kami mengharapkan keadilan seperti keterangannya dalam pemeriksaan" harapnya.(Inv) (bersambung)