Tana Toraja, LEKATNEWS -- (sambungan) Tn. X beserta beberapa orang (Tim 9) mengaku bahkan tidak mengetahui ikhwal pembayaran yang telah dilakukan.
Sebagaimana penuturan Tn. X, bahwa mereka bersama beberapa anggota Tim 9 dituduhkan telah melakukan perbuatan melawan hukum sehingga menimbulkan kerugian karena telah melakukan persetujuan pembayaran ganti rugi pada lahan milik negara (Lokasi Kehutanan).
Padahal, masih Tn. X, melalui Putusan Mahkamah Agung (MA) RI dinyatakan bahwa tanah tersebut adalah Tanah Adat.
"Kenapa bisa terjadi pembayaran, sementara kami tidak pernah menandatangani Daftar Nominatif penerima Ganti Rugi?" herannya.
Berita terkait:
Sebagaimana penuturan Tn. X, bahwa mereka bersama beberapa anggota Tim 9 dituduhkan telah melakukan perbuatan melawan hukum sehingga menimbulkan kerugian karena telah melakukan persetujuan pembayaran ganti rugi pada lahan milik negara (Lokasi Kehutanan).
Padahal, masih Tn. X, melalui Putusan Mahkamah Agung (MA) RI dinyatakan bahwa tanah tersebut adalah Tanah Adat.
Bagaimana bisa terjadi pembayaran ganti rugi, jika tidak ditandatangani Tim 9 untuk berkas Dokumen Nominatif per persil (Penerima Ganti Rugi)?
Siapa yang menyuruh/memerintahkan pembayaran dan Siapa yang membayarkan, itulah "Roh Supervisi" KPK kala itu saat Gelar Perkara di KPK yang menyebabkan kerugian negara.(Inv)