![]() |
Ilustrasi |
Kecanggihan teknologi menjadi " Ruang Tak Terbatas" bagi penjaja uang di internet.
Keluhan konsumen dirasakan mulai dari "Jatuh Tempo" (Japol) dadakan dengan alasan perbaikan sistem, sementara dalam tampilan tetap menggunakan kurun waktu tertentu.
Jebakan lain, Tenor Pinjaman Tinggi, Waktu pinjaman untuk pengembalian berkisar 91 hari, pada "KLIK" berikutnya, tenor itu berganti dan pengguna yang memang sangat butuh dana akan meng-klik pilihan itu, dimana sebelumnya disuguhi perjanjian yang apabila tidak disetujui, maka langkah selanjutnya harus keluar dari Aplikasi.
Seperti dirasakan Mrs. R (warganet +62) yang akhirnya menutup komunikasi, dikarenakan dirinya tidak tahan dengan Makian, Cacian dan bahkan berupa Ancaman untuk dipermalukan pada semua kontak (ponsel) dan secara luas, TRAGIS MEMANG!!!
Ancaman lainnya, akan dilakukan "Penagihan Langsung" melalui Dept Collector, yang entah darimana datangnya dan kapan?
Berungtunglah Mrs. Ms, warga Jakarta yang malah baru tahu keberadaan Pinjaman Online, tak seberuntung Mrs. R yang malah trauma dan bahkan menutup alat komunikasinya karena tidak tahan bentakan dan hardikan, bahkan makian tanpa Solusi. "Harus Hari ini, kami ada perbaikan sistem, Jangan banyak alasan!!!!"lirih Mrs.R (warga +62).
Kecenderungan praktek ini, melenggang dikarenakan para pengguna jasa "Enggan" melaporkan ke APH (Aparat Penegak Hukum), bahkan lembaga sekelas OJK (Ototritas Jasa Keuangan), Satgas Waspada Investasi juga telah seringnya diberitakan "Menangkap", namun langkah lainnya mereka "Mengganti Nama" saja.
Dengan dilantiknya Kapolri yang baru, Jenderal Listyo Sigit Prabowo diharapkan dapat menjadikan "Pinjol Nakal" sebagai Target Operasi (TO) demi melindungi masyarakat pengguna jasa.(Inv)