Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Indeks Berita

Kelanjutan Proyek Bandara Toraja (Buntu Kunik), LEKAT Minta MENHUB Tegas Soal Pengelola Proyek Utamanya PPK

Jumat, 29 Januari 2021 | 11:45 WIB | 0 Views Last Updated 2021-01-29T04:30:03Z
A D V E R T I S E M E N T

 

Tana Toraja, LEKATNEWS -- Harapan masyarakat Toraja untuk mendapatkan layanan transportasi udara yang lebih memadai sudah diwujudkan dengan dibangunnya Bandara Buntuk Kunik yang kini diganti namanya menjadi Bandara Toraja (Toraja Airport).

Harapan itu dapat terwujud dengan perjuangan keras diera pemerintahan Ir. Nicodemus Biringkanae dan Victor Datuan Batara,SH, akibat terhenti pembangunannya saat pemerintahan Theopilus Allorerung.

Terhentinya proyek saat itu akibat pembebasan lahan lahan yang tidak tuntas. Bahkan Tim P2T (Panitia Pengadaan Tanah) yang lazim dikenal sebagai Tim 9 (beranggotakan 9 orang).

Keberadaan Tim 9 yang yang kasusnya ditangani Polda Sul-Sel sejak beberapa tahun lamanya, bahkan informasi terakhir Pihak Polda Sul-Sel sudah menyelesaikan pada tahap P-21.

Namun kondisinya, beberapa hari yang lalu, belum terealisasi, karena salah seorang tim 9 masih terlihat berkeliaran mengawasi pelaksanaan pembangunan assetnya.

Menyoal kelanjutan Proyek Bandara Toraja di Kecamatan Mengkendek Kabupaten Tana Toraja, Direktur LSM LEKAT meminta pihak Kemenhub utamanya yang membidangi Kebandara-udaraan, dan terlebih Menhub untuk betul-betul serius dalam pengelolaan proyek. Mereka-mereka yang pernah terlibat dan ada masalah walaupun belum berstatus hukum untuk tidak lagi dilibatkan demi menjaga kewibawaan jajarannya.

"Kita minta Pak Menhub dan jajarannya untuk lebih tegas soal kelanjutan pembangunan Bandara Toraja utamanya pada pengelola proyek seperti PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), apabila mereka-mereka sudah pernah terlibat dan terindikasi masalah, walaupun belum berstatus hukum untuk sedapatnya tidak dipakai lagi demi menjaga kewibawaan Kementerian Perhubungan" tegas Ferryanto Belopadang.

"Diakui atau tidak, kita juga sudah pernah berupaya keras untuk kelanjutan pembangunan BBK yang "Mangkrak" dulunya, KITA TIDAK INGIN PROYEK YANG SUDAH DILANJUTKAN DIPERMAINKAN PELAKSANAANNYA" imbuh Ferryanto Belopadang.

Berikut hasil Investigasi LEKAT: 

1. Bahwa luas lahannya di butuhkan oleh Proyek ini berdasarkan Dep. Perhubungan adalah 225 Ha (2.250.000 m2) dan yang dinyatakan Pemda Kabupaten Tana Toraja telah dibebaskan adalah ± 141 Ha (1.410.000 m2), berarti masih terdapat ± 84 Ha (840.000 m2) yang sama sekali belum dibebaskan .

 

2. Bahwa lahan yang dinyatakan Pemda Kabupaten Tana Toraja telah dibebaskan ± 141 Ha (1.410.000 m2) masih bermasalah dan telah di tangani oleh Polda Sulselbar ± 21 miliar sesuai hasil audit BPKP, (sejak 2014).

 

3. Bahwa lahan 141 Ha (1.410.000 m2) adalah terdiri dari ± 81 Ha merupakan Hutan Pinus yang oleh Panitia 9(Sembilan) ikut dibayarkan kepada oknum yang mengaku  sebagai pemilik Tanah Garapan , padahal Tanaman Pinus tersebut adalah proyek pengadaan oleh Dep. Kuhutanan dan Dinas Kehutanan Kabupaten Tana Toraja .

Dari informasi salah seorang Ahli Waris Tanah yang telah dimasukkan lokasi pembangunan Proyek Bandara Toraja (BBK), mereka sebelumnya juga telah meninjau rencana lokasi perpanjangan landasan pacu (Runway), dan menurutnya luas lahan mereka yang selama ini dinyatakan telah terbayarkan, malah sudah melebihi ukuran yang disebutkan.

Harus Lebih Baik, Pengalaman Adalah Guru Terbaik, harapan kita pembangunan dapat dituntaskan dan semua yang menjadi "Benalu" dapat dibersihkan, tutup Direktur LSM LEKAT. (LKT)

×
Berita Terbaru Update