Jakarta, LEKATNEWS -- Kondisi perekonomian yang "Merayap" di masa Pandemi Covid-19 tentunya sudah menyentuh semua sendi kehidupan, dan dirasakan tidak hanya kalangan menegah ke bawah, bahkan ikut merambah kalangan menegah keatas.
Sulitnya mendapatkan dukungan ekonomi yang kuat, membuat sebagian orang mencoba melirik pada "Penjaja uang di Internet". Kondisi yang sulit, tidak menemukan solusi terhadap permasalahan keuangan menjadi "Ladang Empuk" penjaja uang di internet.
Bisa menjadi SOLUSI sesaat, namun "Cengkeraman
Berita Terkait dari berbagai Media:
https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20201029102841-78-563892/daftar-pinjol-ilegal-yang-diciduk-satgas-oktober-2020
https://www.merdeka.com/uang/satgas-investasi-hentikan-aktivitas-140-pinjaman-online-ilegal-ini-daftarnya.html
https://www.inews.id/finance/keuangan/awas-pinjaman-online-ilegal-satgas-waspada-investasi-sudah-blokir-1026-fintech
https://money.kompas.com/read/2020/10/28/131300026/ini-daftar-terbaru-pinjol-ilegal-yang-diblokir?page=all
https://katadata.co.id/berita/2019/12/27/untung-miliaran-bos-pinjaman-online-ilegal-asal-tiongkok-ditangkap
https://bisnis.tempo.co/read/1345408/satgas-temukan-50-pinjaman-online-ilegal-berkedok-koperasi
https://koran.tempo.co/read/ekonomi-dan-bisnis/439909/otoritas-cabut-izin-231-fintech-kredit-online
https://www.medcom.id/nasional/daerah/0Kv9dzrk-1-773-fintech-ilegal-ada-di-indonesia
Keberadaan Pinjol berkedok Koperasi dan Investasi, bukan hal baru, kemalangan ekonomi menjadi "Pupuk" bagi tumbuh suburnya Fintech , dikarenakan sulitnya mendapatkan Pinjaman di Bank-Bank dengan keterbatasan Data dan Dokumen pendukung tentunya, Tamparan bagi Dunia Perbankan?
Kecanggihan teknologi menjadi " Ruang Tak Terbatas" bagi penjaja uang di internet.
Keluhan konsumen dirasakan mulai dari "Jatuh Tempo" (Japol) dadakan dengan alasan perbaikan sistem, sementara dalam tampilan tetap menggunakan kurun waktu tertentu.
Jebakan lain, Tenor Pinjaman Tinggi, Waktu pinjaman untuk pengembalian berkisar 91 hari, pada "KLIK" berikutnya, tenor itu berganti dan pengguna yang memang sangat butuh dana akan meng-klik pilihan itu, dimana sebelumnya disuguhi perjanjian yang apabila tidak disetujui, maka langkah selanjutnya harus keluar dari Aplikasi.
Seperti dirasakan Mrs. Rn (warga +62) yang akhirnya menutup komunikasi, dikarenakan dirinya tidak tahan dengan Makian, Cacian dan bahkan berupa Ancaman untuk dipermalukan pada semua kontak (ponsel) dan secara luas, TRAGIS MEMANG!!!
Ancaman lainnya, akan dilakukan "Penagihan Langsung" melalui Dept Collector, yang entah darimana datangnya dan kapan?
Kecenderungan praktek ini, melenggang dikarenakan para pengguna jasa "Enggan" melaporkan ke APH (Aparat Penegak Hukum), bahkan lembaga sekelas OJK (Ototritas Jasa Keuangan), Satgas Waspada Investasi juga telah seringnya diberitakan "Menangkap", namun langkah lainnya mereka "Mengganti Nama" saja.
Dengan dilantiknya Kapolri yang baru, Jenderal Listyo Sigit Prabowo diharapkan dapat menjadikan "Pinjol Nakal" sebagai target demi melindungi masyarakat.
Pinjol (OJK) sarana cepat mendapatkan Solusi Keuangan jika saja praktek "Natal" tidak diikutkan dalam menjalankan bisnis Fintech.(Inv)