Ketua Terpilih PMKRI Cabang Toraja Dukung Ombudsman RI Selidiki Mutasi Pejabat oleh Bupati Tana Toraja
Toraja, LEKATNEWS — Mandataris RUA/Formatur Tunggal/Ketua Presidium PMKRI Cabang Toraja periode 2025–2026, Saudara Imanuel, menyatakan dukungannya terhadap langkah Ombudsman Republik Indonesia dalam menyelidiki dugaan maladministrasi dalam mutasi pejabat struktural yang dilakukan oleh Bupati Tana Toraja periode 2020–2025, Theofilus Allorerung, pada 19 Februari 2025.
Imanuel menyebut bahwa langkah Ombudsman RI merupakan bentuk respons positif atas berbagai keluhan masyarakat terkait pelaksanaan mutasi tersebut yang secara terang terangan melanggar undang undang. “Kami mendukung penuh langkah Ombudsman RI dalam menindaklanjuti persoalan mutasi di Kabupaten Tana Toraja beberapa waktu lalu. Ini menjadi peringatan tegas bagi para pemangku kepentingan untuk tidak membuat kebijakan secara sewenang-wenang, apalagi tindakan yang melanggar aturan,” tegasnya.
Ia menegaskan bahwa PMKRI Cabang Toraja telah berulang kali menyuarakan kejanggalan kebijakan mutasi ini lewat media bahkan aksi demonstrasi. Menurutnya, keterlibatan Ombudsman RI menjadi pertanda bahwa persoalan tersebut kini mulai menemukan titik terang.
Imanuel juga menyoroti aspek legalitas mutasi tersebut. “Kami berharap penyelidikan tidak hanya berfokus pada aspek demosi, tetapi juga mencakup seluruh rangkaian proses mutasi. Sebab, mutasi ini diduga kuat tidak memperoleh persetujuan dari Menteri Dalam Negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, yang menyebutkan bahwa kepala daerah dilarang melakukan mutasi jabatan dalam kurun waktu enam bulan sebelum masa jabatan berakhir, kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari Mendagri,” jelasnya.
PMKRI Cabang Toraja menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses ini dan memastikan bahwa setiap kebijakan publik yang diambil oleh pemerintah daerah dilakukan secara transparan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.(*/red)