Jakarta, LEKATNEWS -- Ketua Dewan Pers Dr Ninik Rahayu mengatakan, bahwa Dewan Pers telah menutup pendaftaran untuk media cetak, radio, televisi dan siber/online.
Ketika UU Pers dibahas di DPR, terjadi perdebatan alot antara pihak Pemerintah dan anggota DPR serta beberapa orang tokoh pers yang mengikuti proses pembahasan UU Pers. Waktu itu Pemerintah bersikeras supaya Pers wajib mendaftarkan diri ke Dewan Pers. Dalam draf awal RUU tentang Pers, memang Pemerintah memasukan pasal kewajiban pers mendaftarkan diri ke Dewan Pers.
Alasan Pemerintah macam-macam. Antara lain disebut, dengan adanya pendaftaran badan hukum pers ke Dewan Pers dapat diketahui jumlah dan data pers nasional. Jadi Pemerintah dapat punya data yang lengkap. Kemudian diyakinkan, soal pedaftaran juga cumalah bersifat administratif dan tidak bersangkut paut dengan pemberitaaan redaksional. (Cn)
Sumber berita:
Wartainspirasi.com