Toraja Utara, LEKATNEWS -- Dilansir dari situs resmi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.(15/12/2021).
Terkait pelaksanaan fungsi DPRD, ada tiga hak yang dimiliki DPR.
Ketiga hak sebagaimana diterangkan Pasal 79 ayat (1) UU 17/2014, yaitu hak interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat.
Hak DPR berupa interpelasi adalah hak untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Kemudian, hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Selanjutnya, hak DPR untuk menyatakan pendapat terkait dengan:
- kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau di dunia internasional;
- tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket; atau
- dugaan bahwa presiden dan/atau wakil presiden melakukan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela, dan/atau presiden dan/atau wakil presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden.
Di Kabupaten Toraja Utara, santer diberitakan akan adanya 3 Fraksi yang mengusulkan Hak Interpelasi.
Ketiga fraksi,yakni Fraksi NasDem, PDIP dan Gerindra.
Sebelumnya, Ketua DPRD Toraja Utara mengakui bahwa terkait pengelolaan anggaran Bupati Toraja Utara, masih dalam kondisi wajar.
"Terkait mslh anggaran msh dlm konteks yg wajar"sebut Nober Rante Siama.
"Tapi untuk kebijakan lain kita akan menggunakan hak betanya ke Bupati" tegasnya, Rabu (9/3/2022).
Tiga Fraksi telah mengajukan hak Interpelasi kepada Pimpinan DPRD Toraja Utara, menyangkut beberapa kebijakan Pimpinan Daerah yang diduga telah berdampak luas kepada masyarakat Toraja Utara, Senin (14/3/2022).
Hal ini menguat, hari ini dalam rapat pembukaan masa sidang 2 DPRD Toraja Utara dimana ada beberapa jadwal tahapan tugas tanggung jawab anggota DPRD Toraja Utara yang akan dilaksanakan selama masa sidang 2.
Dalam rapat tersebut, terjadi argumen antara anggota DPRD akan Hak Interpelasi yang dalam waktu dekat ini dilaksanakan setelah melalui Paripurna Penyampaian Penjelasan Usul dan Sanggahan yang kemudian mendapat Persetujuan jika materi pengajuan Hak Interpelasi bersyarat atau memenuhi unsur.
Ketua DPRD Toraja Utara, Nober Rante Siama', yang dikonfirmasi usai rapat paripurna hari ini, mengatakan jika pengajuan Hak Interpelasi oleh 3 Fraksi tersebut sudah masuk ke unsur pimpinan DPRD Toraja.
"Pengajuan Hak Interpelasi telah kami terima sebagai unsur pimpinan yang di masukkan secara tertulis oleh 3 Fraksi yaitu Fraksi Nasdem, Fraksi PDIP, dan Fraksi Gerindra", ungkap Nober Rante Siama.
Lanjut kata Ketua DPRD Toraja Utara, bahwa ini baru kita sampaikan dalam rapat hari ini karena semua melalui mekanisme dan setelah itu akan dilaksanakan paripurna selanjutnya besok.
"Besok, rapat Paripurna akan dilaksanakan dimana Paripurna tersebut membahas secara khusus Penyampaian Penjelasan dari 3 Fraksi yang mengusulkan Hak Interpelasi. Dan juga langsung akan mendapat tanggapan atau sanggahan dari anggota DPRD Fraksi lain", jelas Nober Rante Siama.
Tapi jika materi atau bahan pengajuan Hak Interpelasi besok benar - benar memenuhi unsur dan mendapat persetujuan lebih dari setengah anggota DPRD yang hadir maka jelas aturannya serta mekanismenya, mau tidak mau ya pasti Hak Interpelasi dilaksanakan, tandasnya.(*/inv