Tana Toraja, LEKATNEWS -- Melalui SE ( Surat Edaran ) yang dikeluarkan Bupati Tana Toraja menjelang Natal dan Tahun Baru) 2022 mengandung nilai penguatan terhadap Satgas Covid-19.
"Agar masyarakat mematuhi prokes covid-19, dan kegiatan masyarakat berdasarkan aturan yang berlaku, disarankan untuk tidak bepergian agar penyebaran covid dapat dicegah" harap drg.Adriana Saleng,M.K.M Wakil Sekretaris Satgas Covid-19 Kabupaten Tana Toraja, Rabu (8/12/2021).(fb)
SE nomor 473/XII/SETDA menekankan pada Koordinasi Satgas dan mematuhi Surat Satgas.
"Agar masyarakat mematuhi prokes covid-19, dan kegiatan masyarakat berdasarkan aturan yang berlaku, disarankan untuk tidak bepergian agar penyebaran covid dapat dicegah" harap drg.Adriana Saleng,M.K.M Wakil Sekretaris Satgas Covid-19 Kabupaten Tana Toraja, Rabu (8/12/2021).(fb)