Tana Toraja, LEKATNEWS -- Berikut Fungsi DPRD:
- Legislasi
- Fungsi legislasi diwujudkan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) bersama-sama Bupati.
- Fungsi legislasi diwujudkan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) bersama-sama Bupati.
- Anggaran
- Fungsi anggaran diwujudkan dalam membahas dan menyetujui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bersama-sama bupati.
- Pengawasan
- Fungsi pengawasan diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan, Peraturan Bupati, Keputusan Bupati dan Kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
Ketiga fungsi tersebut dijalankan dalam rangka representasi rakyat di daerah,
Tugas dan Kewenangan DPRD: Membentuk Peraturan Daerah bersama-sama Bupati, Membahas dan memberikan persetujuan rancangan Peraturan Daerah mengenai Anggaran Pendapatan Belanja Daerah yang diajukan oleh Bupati, Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan APBD.
Di Kabupaten Tana Toraja, terdiri dari 30 anggota DPRD. Tiga diantaranya sebagai Pimpinan Dewan.
Welem Sambolangi,SE selaku Ketua DPRD Tana Toraja, Evivana Rombe Datu,S.Pd,M.Pd dan Yohanis Lintin Paembongan,S.Th sebagai Wakil Ketua.
Dalam reses yang dilaksanakan anggota DPRD Tana Toraja, khusus Daerah Pemilihan (Dapil) II (Mengkendek-Gandasil), yang baru dilaksanakan kemarin (Selasa, 6 April 2021) bertempat di Kantor Kecamatan Mengkendek, beberapa hal krusial justru tidak mendapatkan penjelasan maksimal, dan terkesan ditutup-tutupi.
Diantara persoalan krusial itu adalah Penyelesaian Mapongka (Tanah Adat) yang kemudian diklaim sepihak sebagai Hutan. Hal itu disampaikan Sismay Eliata Tulungallo, beserta Piter Lande, Ne'Kevin.
Baca: https://www.lekatnews.org/2021/02/melawan-lupa-kasus-tim-9-bukan-hanya.html
"Ada Liang (Kubur Batu), ada Bubun Deata (Sumur para Dewa),dan sebagainya, Buktinya,bahwa nenek kami yang duluan menempati wilayah tersebut dan Adat masih terpelihara Aktif dan Dinamis" tegas Sismay Eliata Tulungallo akrab disapa Papa' Era.
Lebih jauh dirinya mengapresiasi anggota Dewan yang "Berani" menyuarakan suara rakyat.
"Kami sangat apresisasi informasi yang diberikan Dewan (Timotius Tumbu) yang dengan gamblang mengungkapkan aturan dan komitmen Presiden Jokowi untuk mengembalikan Tanah Adat kepada Masyarakat Adat" tegasnya.
Video terkait:
Dirinya juga berharap kepada anggota dewan yang mewakili Mengkendek untuk "Berani" menyuarakan kepentingan rakyat atas haknya, utamanya Hak Adat atas Tanah Adat, pungkas Sismay Eliata Tulungallo.
Terkait hal lain yang bahas dalam reses, adalah Kelompok Tani, yang datanya harus terdaftar, ungkap salah seorang Staf Kecamatan Mengkendek. (Inv)