Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel, A Mulia membenarkan jika sampai saat ini pihak penyidik Polda Sulsel belum menyerahkan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan korupsi pembebasan lahan Bandara Mangkendek tersebut.
"Kami siap kapan saja menerima penyerahan tersangka," kata Mulia dikonfirmasi via telepon, dikutip dari liputan6.com (https://www.liputan6.com/regional/read/4506411/misteri-tertahannya-penyerahan-tersangka-korupsi-pembebasan-lahan-bandara-toraja)
Dikonfirmasi Pemerhati Hukum, Yohanis Pagonggang,SH,MH menyatakan dirinya mengira akan ada tersangka baru. "Saya kira bertambah Tersangka baru" menanggapi pertanyaan adanya kemungkinan Kasus BBK dideponeering atau ada tersangka baru, Sabtu (13/3/2021).
Berita terkait:
https://www.lekatnews.org/2021/03/kasus-bbk-siap-disidangkan-akankah.html
Dari informasi yang didapatkan di lokasi, mereka dipanggil (Tim Penyidik Polda Sul-Sel) untuk melengkapi Berkas EK yang sudah dinyatakan P-21 sebelumnya.
"Kami ditanyai tentang pemberian keterangan April 2014 dan saat diminta untuk menandatangani Berita Acara Pengambilan Sumpah atas Kesaksian" ungkap salah seorang (minta namanya tidak disebutkan) usai memenuhi panggilan, Kamis (4/3/2021).
" Yang kami (Tim 9) tandatangani adalah Daftar Rekapitulasi (Setelah Pembayaran), bukan Daftar Nominatif (Calon Penerima Ganti Rugi)" ungkap Ys yang ditemui saat setelah memenuhi panggilan Tim Penyidik Polda Sul-Sel di Polsek Mengkendek siang tadi, Kamis (4/3/2021).
Akankah kasus Tim 9 BBK di-Deponeering dengan diresmikannya BBK (Bandara Toraja) atau malah menambah Tersangka Baru?
Ataukah KPK yang selama beberapa tahun sudah melakukan supervisi akan mengambil-alih kasus BBK? kita lihat saja nanti.(Inv)