Toraja Utara, LEKATNEWS -- Polemik Rencana Pemkab Toraja Utara dalam Penataan Kota Rantepao, dimana Pertokoan Lama akan dibongkar masih terus berlanjut.
Berita terkait:
https://www.lekatnews.org/2021/02/polemik-pembongkaran-pertokoan-lama.html
https://www.lekatnews.org/2021/02/revisi-surat-pemprov-angin-segar-pemkab.html
Kali ini, salah seorang warga Kabupaten Toraja Utara mempertanyakan anggaran Pembongkaran Pertokoan Lama. "Anggaran dari mana? Tidak ada dalam APBD" tegas Tn.X (nama disamarkan atas permintaan sendiri), Kamis (25/2/2021).
Selain anggaran yang dipertanyakan, Tn. X (nama disamarkan atas permintaan sendiri) juga mempertanyakan keberadaan penyewa nomor 35 dalam daftar yang ditandatangani AYK Andilolo, selaku Bupati Kepala Daerah Tk.II Tana Toraja pada 9 Januari 1980.
Keberadaan penyewa dengan nomor urut 35 dari 41 daftar nama penyewa sesuai Lampiran Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tk.II Tana Toraja Nomor: 4/SP/1980 yang ditetapkan di Makale pada tanggal 9 Januari 1980 dan ditandatangani AYK Andilolo, Bupati Kepala Daerah Tk.II Tana Toraja.
Dalam daftar surat yang diberikan kepada Redaksi, pada nomor urut 35 tertulis Pemda Tk.II Tana Toraja, nomor petak 39,40,61 dan 62. Sementara pada kolom Keterangan tertulis Tunai."Siapa pengguna petak 39,40,61 dan 62, kemana sewanya selama ini?" tantangnya.
Terpisah, Bupati Toraja Utara, DR. Kala'tiku Paembonan menjelaskan bahwa keberadaan penyewa di Pertokoan (lama) Rantepao beberapa diantaranya sudah dipindah-tangankan dari penyewa/pengguna asal.(Inv)