Toraja Utara, LEKATNEWS -- Viral diberitakan rencana Pembongkaran Pertokoan Lama Rantepao menjelang berakhirnya masa bhakti Bupati DR. Kala'tiku Paembonan dan Wakil Bupati Ir. Yosia Rinto Kadang pada akhir Maret 2021 nanti.
Marilah kita melihat ke belakang, pada tahun 2018, bulan Januari akhir, Bupati Kala'tiku menghadiri Rapat Komisi II DPRD Toraja Utara membahas rencana Pembangunan Plaza Rantepao. Konsekwensi dari pembangunan tersebut adalah pembongkaran Art Centre, Museum dan Pertokoan Lama Rantepao.
Beberapa pendapat Komisi II kala itu, termasuk pertimbangan Amdal, Rencana Detail Tata Ruang (RDTL), Rencana Tata Bangunan Dan Lingkungan (RTBL) bahkan diminta Bupati Kala'tiku untuk mencarikan Solusi bagi Pedagang Kuliner di Pusat Perbelanjaan (Pertokoan) tersebut, seperti diberitakan MCW.COM (29/1/2018).
Dari informasi terkini bahkan telah diberikan Surat Peringatan (SP) 2, bagi pedagang tersebut oleh Pemkab Toraja Utara.
Bahkan Kepedulian Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Sekertaris Provinsi (Sekprov) yang mengirimkan surat kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Toraja Utara.
Yang menarik, isi surat Sekprov demi Menjaga situasi politik dan keamanan serta perekonomian daerah diminta kepada saudara Bupati Toraja Utara untuk tidak melakukan kebijakan penataan terhadap para pelaku UMKM/penjual suvenir dilokasi pertokoan pasar rantepao dan sebaiknya menunggu Bupati Toraja Utara defenitif 2021-2025.
Sekretaris Dinas Kominfo Toraja Utara Yaya Rundupadang menjelaskan ,surat sementara dicek kebenarannya , karena sampai saat ini surat yang dimaksud belum sampai ke bagian persuratan pemda baik melalui fax, kawat surat resmi , persandian dan semua saluran komunikasi yang ada, dikutip dari Berita56.
Yang terutama dari permasalahan ini, adalah bagaimana tawaran Konsep Relokasi usaha kecil yang dilakukan para pedagang di masa Pandemi COVID-19 dimana sangat dirasakan sulitnya mendapatkan pendapatan demi menghidupi keluarga sebagai bentuk Pengayoman Pemerintah Kabupaten.
Siapa yang kuat, Surat "Sakti" Sekprov atau Pemkab Toraja Utara? Pastinya setiap Pemerintahan Tak bermaksud menyakiti Rakyatnya. (FB)