Diwarnai Pemblokiran Jalan, Polres Toraja Utara Amankan Proses Eksekusi Objek Sengketa Tanah di Kalumpang Balusu
Toraja Utara, LEKATNEWS -- Polres Toraja Utara Polda Sulsel melaksanakan pengamanan proses eksekusi atas objek sengketa tanah beserta bangunan dari Pengadilan Negeri Makale Kelas 1B, di Lingkungan Kalumpang, Kel. Balusu, Kec. Balusu, Kab. Toraja Utara, Jumat (26/09/2025).
Dipimpin langsung Kapolres Toraja Utara AKBP Stephanus Luckyto, A.W, S.I.K., S.H., M.Si, bersama Dandim 1414/Tator Letkol Inf. Armal, SH, kegiatan pengamanan proses eksekusi tersebut melibatkan ratusan personel gabungan Polres Toraja Utara bersama prajurit Kodim 1414/Tator, Satuan Polisi Pamong Praja, dan Tim Kesehatan.
Eksekusi dilaksanakan sesuai surat penetapan dalam perkara putusan kasasi Mahkamah Agung RI tanggal 16 Desember 2024 Nomor : 5991 K/PDT/2024, jo. Putusan Pengadilan tinggi Makassar tanggal 09 Februari 2022 Nomor : 477/PDT/2022/PT. Mks, Jo. Putusan Pengadilan Negeri Makale tanggal 05 Oktober 2022 Nomor : 53/ Pdt.G/2022/PN. Mak, dalam perkara antara pihak Anthon Mangiwa sebagai Penggugat (Pemohon) dengan pihak Lukas Ritta alias Pong Dika Tergugat (Termohon).
Saat dikonfirmasi, Kapolres Toraja Utara AKBP Stephanus Luckyto, A.W, S.I.K., S.H., M.Si, menjelaskan bahwa pengamanan proses eksekusi atas objek sengketa tanah beserta bangunan yang telah pihaknya gelar dalam pelaksanaannya dilakukan dengan mengedepankan upaya persuasif dan humanis.
Dijelaskannya, pelaksanaan eksekusi merupakan proses berdasarkan peraturan perundangan-undangan untuk menjalankan putusan hakim terkait perkara perdata yang kemudian menjadi bukti nyata penegakan hukum.
Meski dalam pelaksanaannya sempat diwarnai dengan aksi penolakan hingga pemalangan jalan, namun karena kesigapan seluruh petugas dilapangan, proses eksekusi tetap berjalan sesuai ketentuan.
“Puji Tuhan, proses eksekusi telah berjalan sesuai ketentuan, mulai dari pembacaan surat penetapan eksekusi kemudian dilanjutkan pengosongan hingga pembongkaran bangunan menggunakan excavator meski sempat adanya penghalangan,” ungkap Kapolres.
Untuk diketahui, pengamanan proses eksekusi yang pihaknya laksanakan berdasarkan surat dari Pengadilan Negeri Kelas 1B Makale terkait permintaan pengamanan eksekusi Nomor : W22-U10/990/HPDT/9/2025 tanggal 23 September 2025,” tutupnya.
(Humas Polres Toraja Utara Polda sulsel)