Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Indeks Berita

Siaran Pers KPUD Tana Toraja Sebut Nihil Paslon Perseorangan

Senin, 13 Mei 2024 | 19:55 WIB | 0 Views Last Updated 2024-05-13T11:55:08Z
A D V E R T I S E M E N T

 


Siaran Pers KPUD Tana Toraja Sebut Nihil Paslon Perseorangan 


Tana Toraja, LEKATNEWS -- Berdasarkan Pasal 41 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 2 Tahun 2024, KPU Kabupaten Tana Toraja telah membuka helpdesk penyerahan dokumen Bakal Pasangan Calon perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tana Toraja Tahun 2024 dari tanggal 8-12 Mei 2024 bertempat di Kantor KPU Kabupaten Tana Toraja, Jln.Tongkonan Ada' No.2 Kamali Pentalluan Kec.Makale.


Hingga batas akhir penyerahan 12 Mei pukul 23.59, yang dilanjutkan dengan Pleno Penetapan Rekapitulasi penyerahan dukungan minimal bakal pasangan Calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Tana Toraja Tahun 2024, "tidak terdapat pasangan calon perseorangan yang melakukan penyerahan dukungan (NIHIL", baik secara langsung maupun melalui aplikasi SILONKADA.


Sebagaimana diketahui, Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Tana Toraja yang akan maju jalur perseorangan di Pilkada Tana Toraja, wajib mengumpulkan minimal 19.655 (Sembilan Belas Ribu Eam Ratus Lima Puluh Lima) dukungan dan sebaran minimal sebanyak 10 (sepuluh) Kecamatan di Kabupaten Tana Toraja.


Makale, 13 Mei 2024

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tana Toraja.(*/red)

×
Berita Terbaru Update