Andarias Tadan, S. E Ketua BK Warning Kehadiran Anggota DPRD Tana Toraja
Tana Toraja, LEKATNEWS -- Menyikapi kehadiran dan keaktifan 30 anggota DPRD Tana Toraja, Andarias Tadan, S. E me-warning, Kamis (16/11/2023).
Lanjutnya, kehadiran anggota dewan merupakan bagian tugas dalam mengikuti Rapat Paripurna dan Alat Kelengkapan.
"Jika ada anggota dewan yang tidak hadir berturut-turut 6x di rapat Paripurna dan Alat Kelengkapan akan diberikan SP (Surat Peringatan)" tegas Andarias Tadan, S. E.
Apabila tetap tidak mengikuti aturan Tata Tertib, akan disampaikan kepada pimpinan Partai untuk ditindaklanjuti.
"Dalam waktu dekat akan kami sampaikan laporan kehadiran anggota dewan" ungkap Ketua BK (badan Kehormatan) DPRD Tana Toraja.
"Terlambatnya Rapat Paripurna 2jam dari jadwal undangan, ini seharusnya jadi contoh bagi Pemerintah Daerah sebagai mitra yang baik"tutup Andarias Tadan yang juga Ketua DPC hanura Tana Toraja. (FB/red)