Jangan Lengah, Jabatan Dibawah Kadis Belum Dikukuhkan Sesuai Perda Kelembagaan Baru
Tana Toraja, LEKATNEWS -- Persoalan kelembagaan baru masih menyisakan persoalan prinsip.
Dimana usai penetapan Perda Kelembagaan Baru (Perda no. 4 / 2022) baru pada tingkat Kepala OPD ( Organisasi Perangkat Daerah), sementara, jabatan Sekertaris dan Kabid belum menyesuaikan.
Hal ini dikeluhkan salah seorang ASN di lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Tana Toraja.
Menurut ASN (yang tak perlu disebutkan namanya, jabatan kosong setelah perda organisasi baru.
"Hanya Kadis sekarang yang punya jabatan, yang lain belum termasuk kabid dan sekretaris karena belum dilantik ulang berdasarkan perda kelembagaan baru.
"Hanya Kadis sekarang yang punya jabatan, yang lain belum termasuk kabid dan sekretaris karena belum dilantik ulang berdasarkan perda kelembagaan baru" terang salah seorang ASN yang peduli, Rabu (22/2/2023).
"Demi menghindari persoalan hukum produk Administrasi da keuangan" harapnya.
Tidak hanya itu, belum lagi OPD yang digabung, DPAnya belum disatukan, harusnya segera dilakukan perubahan. Tidak jalan-jalan sudah akan bln 3 (Maret).
"Belum lagi OPD yang digabung, DPAnya belum disatukan, harusnya segera dilakukan perubahan APBD. Tidak jalan-jalan sudah akan bln 3 (Maret)" keluhnya.
Sementara Sulaiman Malia Pj.Sekda Tana Toraja belum memberikan komentar, walau telah dihubungi.
Pihak Pemda Tana Toraja terkesan slow respon terhadap persoalan pemerintahan. (FB/red)