Terkait permasalahan nasabah yang belum dapat haknya dari KSP BALO'TA, begini Klarifikasi dari management KSP BALO'TA yang dikirim ke Redaksi, Rabu (5/10/2022), sebagai berikut:
1. KSP Balo'Ta tidak pernah berniat untuk mempersulit dalam pencairan simpanan seperti yang disampaikan dalam pemberitaan, karena KSP Balo'Ta mempunyai SOP dalam hal pencairan SIJAKA.
2. Mengenai hak warisan, Pihak KSP Balo'Ta menegaskan bahwa hal tersebut sedang bergulir di PN Makale dengan Penggugat A/n Resky Suci Palinggi, dengan tergugat Albertina Surita dan KSP Balo'Ta dengan Nomor Perkara: 194/Pdt.G/2022/PN Mak.
3. KSP Balo'ta menjunjung Tinggi Musyawarah dan Mufakat dalam menentukan sikap dalam hal ini pencairan Simpanan Berjangka (SIJAKA) untuk menunggu proses hasil putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
4. Pihak KSP Balo'Ta sekiranya telah 8x melakukan upaya mediasi secara kekeluargaan antara kedua bela pihak, namun tetap tidak menemukan kesepakatan.
5. Simpanan yang di maksud adalah Simpanan Berjangka (SIJAKA) a/n Almarhum R. Palinggi yang adalah suami dari Albertina Surita dan Ayah dari Penggugat Resky Suci Palinggi berdasarkan Akte Kelahiran yang ditunjukkan kepada pihak KSP Balo'Ta. (Bukan simpanan berjangka (SIJAKA) a/n Albertina Surita.
6. Pihak KSP Balo'Ta Meminta kepada semua pihak untuk bersabar dan menunggu hasil putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
7. Menanggapi kredibilitas KSP Balo'ta yang dipertanyakan dalam pemberitaan, Pihak KSP Balo'Ta menegaskan dalam hal ini telah menentukan dan memutuskan untuk menjadikan putusan inkra dari Pengadilan sebagai pedoman pencairan Simpanan Berjangka (SIJAKA).
8. Pembuktian berkas-berkas berkaitan dengan hak warisan hanya dapat ditentukan di pengadilan, oleh karena itu Pihak KSP Balo'Ta hanya akan mrenunggu hasil Putusan Pengadilan untuk mengambil sikap terhadap pencairan Sijaka.
Demikian tanggapan Kabag Hukum dan Advokasi,
Kristian Rantetasik, S.H.(*/red)