Setelah Ditunda Dan Diundur, Esok DPRD Akan Tetapkan Perda Kelembagaan
Tana Toraja, LEKATNEWS -- Setelah diunda pelaksanaan Paripurna Kelembagaan, dari Jumat (14/10/2022) ke Senin (24/10/2022) dan diundur ke Selasa (25/10/2022), esok DPRD Tana Toraja akan menetapkan Perda Kelembagaan, Selasa (25/10/2022).
Dari informasi yang didapatkan, penundaan diakibatkan belum adanya kelengkapan administrasi menuju Paripuna.
"Esok, Ada Paripurna penetapan Perda Kelembagaan" ungkap Drs. Kendek Rante, Ketua Fraksi Partai Golkar, Senin (24/10/2022).
"Nantinya ada 24 Dinas dan Badan" lanjut Politisi Partai Golkar Drs. Kendek Rante di Kantor DPRD Tana Toraja saat di temui, Selasa (24/10/2022).
Nantiya, setelah ditetapkan Perda ini alan mengganti Perda no 10 tahun 2016 tentang Penyusunan dan Struktur Perangkat Daerah yang terdiri dari 31 Dinas dan Badan.(inv)