Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Indeks Berita

Setelah Ditunda Dan Diundur, Esok DPRD Akan Tetapkan Perda Kelembagaan Pengganti Perda 10 Tahun 2016

Senin, 24 Oktober 2022 | 14:39 WIB | 0 Views Last Updated 2022-10-24T06:39:25Z
A D V E R T I S E M E N T

 


Setelah Ditunda Dan Diundur, Esok DPRD Akan Tetapkan Perda Kelembagaan 


Tana Toraja, LEKATNEWS  -- Setelah diunda pelaksanaan Paripurna Kelembagaan, dari Jumat (14/10/2022) ke Senin (24/10/2022) dan diundur ke Selasa (25/10/2022), esok DPRD Tana Toraja akan menetapkan Perda Kelembagaan, Selasa (25/10/2022).


Dari informasi yang didapatkan, penundaan diakibatkan belum adanya kelengkapan administrasi menuju Paripuna.


"Esok, Ada Paripurna penetapan Perda Kelembagaan" ungkap Drs. Kendek Rante, Ketua Fraksi Partai Golkar, Senin (24/10/2022).


"Nantinya ada 24   Dinas dan Badan" lanjut Politisi Partai Golkar Drs. Kendek Rante di Kantor DPRD Tana Toraja saat di temui, Selasa (24/10/2022).


Nantiya, setelah ditetapkan Perda ini alan mengganti Perda no 10 tahun 2016 tentang Penyusunan dan Struktur Perangkat Daerah yang terdiri dari 31 Dinas dan Badan.(inv)

×
Berita Terbaru Update