Tana Toraja, LEKATNEWS -- Konsisten memerangi korupsi, Kejari Tana Tana (Tator) tetapakan dua tersangka dugaan penyelewengan dana Lembang bernilai fantastis, Selasa (25/10/2922).
Bertempat di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tana Toraja, Kajari Erianto L.Paundanan, SH, MH, didampingi Kasiintel dan Kasipidsus serta Jaksa Ahli menetapkan 2 tersangka untuk kasus dugaan Penyalahgunaan Dana Lembang pada Lembang Batu Busa Kecamatan Buntu Pepasan Kabupaten Toraja Utara.
Nilainya fantastis!
Betapa tidak, sejumlah sekitar 1Milyar, tepatnya Rp. 952.926.700,-.
Dana tersebut pada Tahun Anggatan 2020 dan 2021.
Dua tersangka YSL ( Kepala Lembang) san SD (Bendahara) Lembang Batu Busa Kecamatan Buntu Pepasan Kabupaten Toraja Utara.
"Setelah ditetapkan Tersangka (TSK), oleh penyidik langsung diadakan penahanan" tegas Kajari Erianto L Paundanan, SH, MH.(inv)