Tana Toraja, LEKATNEWS -- Sebelumnya sebuah Media Online ternama memberitakan sebuah lokasi pertambangan yang disebutkan milik seorang Pengusaha Toraja berdomisili di Papua, berbuntut panjang.
Melalui sebuah Konferensi Pers, Gusti sang pengelola tambang membeberkan duduk masalahnya.
Lokasi pertambangan di Kecamatan Kurra, Kabupaten Tana Toraja. Tepatnya di Dusun To'uru Lembang (Desa) Limbong Sangpolo Kecamatan Kurra Kabupaten Tana Toraja.
Gusti yang tidak lain adalah direktur CV. Pare Jaya Karya berkedudukan di Tagari, Kecamatan Tallunglipu Kabupaten Toraja Utara.
Gusti dengan nama lengkapnya Agustinus Isak Pindan,dalam Konferensi Pers mengungkapkan dirinya bahkan tidak pernah dikonfirmasi terkait pemberitaan ini sebelumnya.
Lajut Gusti, dia sudah mengantongi izin dari Kementerian Minerba dengan Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (WIUP) Batuan komoditas Batu Gunung Quarti Besar, sambil memperlihatkan ijin yang dimaksud berikut sertifikat lahannya.
"Dan juga YR yang disebut dalam pemberitaan tidak ada hubungan langsung" tegas Gusti, Selasa (12/4/2022).
" Saya koordinasi dengan teman-teman media, supaya saya ambil langkah selanjutnya" harap Gusti di salah satu Cafe ternama di Makale, Senin (11/4/2022).
Oleh Pengurus IWO (Ikatan Wartawan Online) Toraja Raya diinformasikan untuk meminta Hak Koreksi Berita bahkan Hak Jawab sebagai solusi terhadap pemberitaan.
![]() |
Foto Lokasi(sumber: ist) |
Terpisah, pimpinan media online yang memberitakan meminta untuk tinjau langsung serta konfirmasi penyidik dan Dinas Lingkungan Hidup, sambil mengirimkan foto lokasi hasil investigasinya.(inv)