Tana Toraja, LEKATNEWS -- Mutasi, sesuatu yang dinantikan atau bahkan menjadi momok?
Mutasi, penempatan personil tenaga ASN, dibawah kendali Top Leader, Bupati tentunya dengan pertimbangan yang matang dan tidak ada kesan "Like and Dislike"?
Walaupun sulit dihindari, namun proses promosi dalam bentuk mutasi dan rotasi, hendaknya berpedoman pada aturan yang berlaku, walaupun ada kewenangan diskresi yang melekat pada Bupati.
Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan berdasarkan DUK (Daftar Urutan Kepangkatan) terkadang terlindas oleh DUK Swasta ( Daftar Unsur Kedekatan).
Dekat secara keluarga, dapat juga dekat secara dukungan politik, walaupun ASN harus Netral dalam Pilkada, tetapi terkadang menjadi kebanggaan tersendiri menceritakan kiprahnya dalam politik praktis dan jauh melampaui kinerja Tim Sukses (Timses).
Lewat surat undangan nomor 005-55/BKPSDM/IV/2022, tertanggal 5 April 2022, Perihal Undangan, Bupati Tana Toraja mengundang Sekretaris DPRD Tana Toraja, Inspektur Daerah, Pimpinan OPD, para Camat untuk menghadiri Pengambilan Sumpah/Janji Pelantikan Pejabat Struktural Lingkup Pemerintah Kabupaten Tana Toraja.
Kamis, 7 April 2022 tertera dalam undangan, tepatnya Kamis besok .
Bertempat di Gedung Tammuan Mali', Pukul 09.00 witadengan penerapan Protokol Kesehatan standar Covid-19.
Sekda Tana Toraja, DR. Ir. Semuel Tande Bura,M.M membenarkan rencana kegiatan ini.
"Iya, benar, sesuai undangan" jawab Sekda.
Tentunya kita berharap para ASN yang diambil sumpahnya dapat memegang teguh Sunpah/Janji, serta bagi yang dimutasikan tidak sesuai harapan, tentunya tabah dan tetap berkerja sebagai ASN.
Dari informasi yang dihimpun, mutasi kali ini tidaklah jauh berbeda dengan sebelumnya, artinya tidak menyelesaikan permasalahan yang ada, setidaknya ada langkah untuk penyegaran birokrasi.
Paling tidak, memulai mengurai "Benang kusut" dari gulungan permasalahan pelik sekelas menyelesaikan persoalan honorer yang disebut TKD (Tenaga Kontrak Daerah).(inv)