Tana Toraja, LEKATNEWS -- Sementara Proses Penanganan Kasus Korupsi Pangadaan Lahan Bandara Buntu Kunik (BBK) masih bergulir, untuk kesekian kalinya Ahli Waris Puang Sesa Bonde sebagai pemilik lahan kembali mengadukan permasalahan pelunasan Ganti Rugi Lahan yang belum tuntas.
Spanduk yang dipasang di bandara Toraja, nama baru setelah diresmikan Presiden RI Joko Widodo pada 2021 silam bertuliskan dilarang mempergunakan tanah Pitu Lombol Pitu Tanete sebab belum ada serah terima pemilik, karena belum lunas.
Dari informasi yang diterima dari perwakilan ahli waris, merasa kesal dengan kondisi yang dialami.
Usai memasang spanduk, bahkan pihak ahli waris bersama pengacaranya melakukan Konferensi Pers dihadiri sejumlah Awak Media.
"Ini bukan saja persoalan uang (Ganti Rugi) tapi sudah menyangkut harga diri" kesal Guntur Andilolo, Selasa (25/1/2022).
Sebelumnya Anas Labakara, Kepala Bandara Toraja menyampaikan kepada Redaksi bahwa Ganti Rugi Lahan telah lunas sesuai informasi dari Pemkab Tana Toraja.
Belum diperoleh informasi terkini dari Pemkab Tana Toraja melalui Sekertaris Daerah ( Sekda) beberapa kali dihubungi tapi tidak menjawab sementara di Bupati tak ada pejabat teras.(inv)