Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Indeks Berita

Akankah Kasus Korupsi BBK Mampu Disidangkan?

Kamis, 27 Januari 2022 | 11:19 WIB | 0 Views Last Updated 2022-01-27T03:23:34Z
A D V E R T I S E M E N T

Tana Toraja, LEKATNEWS -- Kasus Dugaan Korupsi pengadaan tanah Bandara Buntu Kunik (BBK) yang sudah bergulir sejak 2013 silam tak kunjung disidangkan.

Berita terkait:

https://www.lekatnews.org/2021/02/kasus-bbk-derita-tim-9-kami-sudah_4.html


Bahkan menuai sorotan dari Aktivis Penggiat Anti Korupsi.

Meskipun didemo berkali-kali Kasus ini tak kunjung disidangkan.


Sebanyak 9 orang telah ditetapkan Tersangka (TSK), dan mereka telah membayar mahal dengan menjalani Penahanan di Rutan Polda Sulsel saat dalam  pemeriksaan, ungkap salah seorang tersangka.


Begitu lamanya mereka (TDK) menanggung predikat TSK, bahkan salah satunya sudah meninggal dunia.


Sekitaran sebulan telah diberitakan telah ada pelimpahan, namun Kasus ini tidak ada dalam rangkaian kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Makassar, sesuai info SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara), Kamis (27/1/2022).


Bahkan salah seorang tersangka mencibir saat ditanya akan disidangkan.


Akankah Kasus ini berakhir di "Meja Hijau"?

Sampai kapan para tersangka terbelenggu status TSK?

Akankah TSK mendapatkan keadilan?

Ataukah ada "Orang Kuat" dilindungi dan menghindari pengunkapan "Fakta Persidangan"?


Hukum harus ditegakkan, kita hanya bisa menunggu akankah itu di-SIDANG- kan?


Untuk diketahui, Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Unum Bandara Buntu Kunik dilakukan oleh Tim P2T (Panitia Pengadaan Tanah) yang berjumlah 9 orang sehingga lebih dikenal dengan sebutan Tim 9.


Kasus ini menyeret sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Tana Toraja tahun 2013 dimasa kepemimpinan Bupati Theopilus Allorerung.


Hingga Bandara telah diresmikan Presiden RI Joko Widodo pada tahun 2021, dan berganti nama menjadi Bandara Toraja, kasus ini belum tuntas.(inv) 

×
Berita Terbaru Update