Toraja Utara, LEKATNEWS -- Perkara Korupsi menjadi "Momok" dalam pelaksanaan proyek Pembangunan dimana saja. Dalam perencanaan setiap proyek pekerjaan sudah dihitungkan semua komponen termasuk jasa pihak ketiga, disebut Kontraktor. Seringnya disorot media, tidaklah membuat Aparat penegak hukum bergeming melidik persoalan yang ada.
Kali ini, sorotan tajam dari LSM LEKAT (Lembaga Kajian Toraja), melalui Direkturnya, Ferryanto Belopadang meminta kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melidik pembangunan Bua Rest Area, bukan hanya karena persoalan tanah, namun dimulai dari "Dugaan Persekongkolan" tender proyek tersebut. Dimana terindikasi adanya pemilik lahan yang dikatakan terlibat pelaksanaan pekerjaan proyek tersebut. DPRD Toraja Utara haruslah lebih peka terhadap kondisi ini.
"Aparat Penegak Hukum (APH) dan DPRD Toraja Utara diminta untuk lebih tanggapan terhadap persoalan yang ada, apalagi yang sudah diberitakan oleh berbagai media. Jangan biarkan Uang Negara disalahgunakan!" tegas Ryan, panggilan sehari-harinya, Kamis (15/4/2021).
Bahkan Ryan meminta kepada Plt. Bupati Toraja Utara untuk menyikapi persoalan "Cukong Pilkada" yang membelenggu terciptanya Good Governance di Kabupaten Toraja Utara.
Apalagi saat ini, Provinsi Sulawesi Selatan dalam sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dimana Gubernur (Non Aktif) NA kini masih mendekam dalam tahanan KPK, dan terus dilakukan pendalaman.
"Dengan semarak pemberantasan Korupsi, diharapkan perhatian pihak terkait dan masyarakat untuk memutus rantai Korupsi di Toraja Utara, persekongkolan tender adalah cikal bakal Korupsi, jangan sampai kita kalah oleh Koruptor" tegas Direktur LEKAT.
Semoga Kabupaten Toraja Utara terbebas dari Mafia Proyek demi terciptanya pembangunan seperti yang diidamkan bersama semua lapisan masyarakat.(Inv)


