Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Indeks Berita

Menteri ATR Tegaskan Lagi Tak Ada Penarikan Sertifikat Fisik!

Selasa, 09 Februari 2021 | 01:21 WIB | 0 Views Last Updated 2021-02-08T17:29:00Z
A D V E R T I S E M E N T

 Menteri ATR Tegaskan Lagi Tak Ada Penarikan Sertifikat Fisik!

Bagi-bagi sertifikat tanah di kabupaten bandung
Foto: Wisma Putra
Jakarta, LEKATNEWS -- 

Menteri Agraria Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil menegaskan, pemerintah tidak akan menarik sertifikat tanah fisik. Hal ini menyusul rumor adanya penarikan sertifikat fisik karena dimulainya program sertifikat elektronik.

Sofyan pun mengimbau agar masyarakat tak percaya pada orang-orang yang akan menarik sertifikat tersebut.

"Yang ribut kemarin adalah orang mengutip secara tidak tepat atau di luar konteks dari peraturan tersebut, bahwa akan ada penarikan. Yang benar adalah penarikan itu tidak kita lakukan, dan saya jamin. Bahkan saya ingatkan kepada masyarakat jangan pernah ada yang percaya kalau ada orang mengatakan, 'Hei mau ditarik sertifikatnya, nggak ada," katanya dalam webinar bertajuk Sertifikat Tanah Elektronik, Bagaimana Penerapannya?, Senin (8/2/2021).


"Yang pertama Peraturan Menteri telah dikeluarkan untuk bisa kita mulai memperkenalkan sertifikat elektronik. Kembali, mulai memperkenal seritifkat elektronik," katanya.Dia menjelaskan, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri terkait sertifikat tanah elektronik. Adanya aturan tersebut untuk bisa memulai memperkenalkan sertifikat elektronik.

"Untuk mulai harus itu ada dasar hukumnya maka dikeluarkan Peraturan Menteri karena dengan Peraturan Menteri kita bisa mendaftar di BSSN," sambungnya.


"Kita bisa mendaftarkan di Kominfo sebagai regulator yang mengatur ICT itu. Maka peraturan itu dikeluarkan adalah untuk memungkin BPN mulai menerapkan sertifikat
 elektronik tapi sekarang belum siap, karena teknisnya harus kami keluarkan aturan lebih detil," jelasnya.Sofyan juga menurutkan, dengan peraturan itu maka pihaknya bisa mendaftarkan sertifikat elektronik ke Kementerian Komunikasi dan Informatika.(*/Red)

Sumber finance.detik.com

×
Berita Terbaru Update