Jakarta, LEKATNEWS -- Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah sebagai Tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Minggu (28/2/2021). Bahkan dilakukan penahanan untuk 20 hari kedepan, praktis tidak dapat melaksanakan tugas.
Sesuai pasal 65 UU 23 Tahun 2014, Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik mengatakan, pihaknya perhari ini Minggu (28/2/2021) akan langsung menugaskan Andi Sudirman Sulaiman untuk menggantikan Nurdin Abdullah yang tengah terseret kasus hukum.
Tonton Video:“Kalau ditahan, tentunya kita merujuk pada ketentuan pasal 65 uu 23 tahun 2014. Artinya, Kalau ditahan kan beliau tidak bisa melaksanakan tugas-tugasnya, sehingga hari ini kita langsung menugaskan wakil gubernur sebagai pelaksana tugasnya,” jelas Akmal seperti dikutip dari rakyatsulsesl.co, Minggu (28/2/2021).
Menurut Akmal, Wakil Gubernur ASS akan memegang kendali Pemprov Sulsel sampai ada putusan resmi dari pengadilan ihwal kasus yang membelit NA.
“Yah semua ada prosedurnya, pasti nanti DPRD mengusulkan dulu berdasarkan salinan putusan pengadilan, nanti DPRD mengusulkan ke Presiden melalui Menteri,” ungkap Akmal.
Melalui akun Twitter @Sulselprov, Wagub Andi Sudirman Sulaiman mohon agar informasi terkait pemberitaan hari ini menunggu perkembangan.Agar semua tetap tenang dan mari semua kita doakan yang terbaik buat Beliau". (*/Red)