Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Indeks Berita

Terkait Penanganan Corona, Apapun Tindakan Dilakukan Pemerintah TIDAK Bisa digugat secara PIDANA / PERDATA, Apapun Alasannya !!!

Sabtu, 16 Mei 2020 | 00:31 WIB | 0 Views Last Updated 2020-09-10T16:39:35Z
A D V E R T I S E M E N T
Jakarta, LEKATNEWS.COM -- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya menyepakati Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Udang Perppu (Perppu) 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemik virus corona baru (Covid-19).

Artinya, Perppu 1/2020 itu kini telah resmi menjadi UU. Hal ini lantaran telah disetujui delapan dari sembilan fraksi di DPR dalam Rapat Paripurna.

"Tadi sudah disampaikan pandangan mini fraksi bahwa ada 8 fraksi yang menyetujui dan 1 fraksi yang menolak. Apakah perlu saya ulang pandangan mini fraksi menjadi suatu keputusan bagi semua fraksi? Apakah dapat disetuji," ujar Ketua DPR RI Puan Maharani saat memimpin Rapat Paripurna, Selasa (12/5/2020).

"Setujuuuu," sahut anggota dewan yang berada di ruangan Rapat Paripurna

"Setuju yah? Setuju untuk menjadi UU," imbuh Puan Maharani sambil mengetuk palu sidang.

Sekadar informasi, dari sembilan fraksi di DPR hanya fraksi PKS yang menolak Perppu 1/2020 tersebut. Sisanya, fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, PAN, PPP, menyetujui  Perppu tersebut dengan sejumlah catatan.

Setelah Perppu disepakati dan menjadi UU, Puan Maharani mempersilahkan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati untuk menyampaikan pandangan terakhir selaku perwakilan dari pemerintah.  

"Kami persilahkan Ibu Menkeu Sri Mulyani Indrawati untuk menyampaikan pendapat akhir mewakili Presiden. Silahkan," demikian Puan Maharani.

Sekadar mengingatkan bahwa Perppu no.1 th. 2020 tentang Corona sudah SAH menjadi UU hingga tahun 2022.

Artinya sampai th. 2022, apapun tindakan yg dilakukan oleh Pemerintah TIDAK bisa digugat secara PIDANA / PERDATA, apapun alasannya.

Dan segala kritikan kepada PEMERINTAH sampai th. 2022 bisa berujung PENJARA. [*]

Telah Diberitakan sebelumnya, buka link :
×
Berita Terbaru Update