Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Indeks Berita

Ka Bandara Pongtiku Ingkar Janji, Ahli Waris Ancam Tutup Akses BBK

Sabtu, 16 Mei 2020 | 20:38 WIB | 0 Views Last Updated 2020-05-16T12:40:15Z
A D V E R T I S E M E N T
Tana Toraja, LEKATNEWS.COM -- Dalam setiap pembangunan, paling banyak bersentuhan dengan persoalan tanah, apalagi yang membutuhkan ukuran luas bahkan beratus hektar, seperti pembangunan bandar udara.

Berita terkait:
https://www.lekatnews.com/2020/05/ahli-waris-tuntaskan-masalah-di-bbk.html

https://www.lekatnews.com/2020/02/menhub-ri-kunjungi-proyek-bbk-budi.html

https://www.lekatnews.com/2020/03/surati-bupati-tentang-usul-nama-bandara.html


Di Kabupaten Tana Toraja, tahun 2011 simulainya pembangunan Bandara Perintis Baru Di Mengkendek Tana Toraja. Namun karena teejadi kisruh kepemilikan lahan, dimana para penerima ganti rugi lahan sebelumnya dinyatakan kalah di persidangan, Bahkan sampai Putusan Mahkamah Agung.

Iming-iming Pemerintah untuk membangun Bandara Internasional, uang bisa melayani penerbangan dari Toronto,Canada bahkan beberapa belahan dunia, agaknya sebuah impian belaka.

Belum lagi beberapa kasus yang menyelimuti pembangunan Bandara Buntu Kunik diantaranya, Kasus Pengadaan Tanah oleh Tim P2T (Tim Sembilan karena beranggotakan 9 orang). Bahkan oleh Polda Sul-Sel sudah menetapkan 8 orang sebagai Tersangka, 1 dianggap bersih, apa ia?

Tragis, lamanya penanganan kasus lahan, sejak 2012, hingga kini belum naik sidang, 8 tahun berlalu, bahkan sudah Supervisi KPK kala itu.

Sungguh kondisi yang melelahkan bafi Tersangka dan Keluarganya, bahkan salah seorang diantaranya sudah meninggal dunia.

Kasus "Salah Bayar" menurut Putusan Mahkamah Agung RI, mengharuskan Tergugat membayar ganti rugi ke Ahli Waris sesuai Putusan.

Namun, sampai hari ini Pemkab Tana Toraja belum melaksanakan Perintah Mahkamah Agung RI sampai tuntas.

Beberapa waktu yang lalu, perwakilan Ahli Waris bahkan menemui Ka Bandara Pongtiku Selaku Satker BBK, Jafriadi Mapeare, dan menyampaikan surat penolakan pekerjaan pagar diatas tanah yang belum tuntas pembayaran ganti rugi, bahkan belum ada pelepasan hak.

Hal itu disanggupi Jafriadi, namun hingga kini tidak ada komunikasi lanjut dengan ahli waris,bahkan Ka bandara Jafriadi sudah memberikan informasi dan ķoordinasi Persiapan Peresmian Bandara Buntu Kunik (BBK) sesuai jadwal Kemenhub.

Masih ada persoalan lain, Penamaan Bandara Baru itu belum dibahas dan diputuskan Pemkab Tana Toraja.

Apalagi ditengah pandemi, proyek tetap dikebut, apa ia sudah siap, sesuai standar mutu konstruksi dan persyaratan teknis lainnya.

Jimmy Andilolo, menginformasikan ke LEKATNEWS.COM, bahwa para ahli warus akan menutup akses masuk dan berencana melaporkan tindakan Ka Bandara Pongtiku ke Polisi.

"Saya sudah marahi Anas (PPK), pernah kami bertemu termasuk dengan Ka Bandara, bahwa Tana yang belum selesai pelunasan ganti rugi tidak akan dipagari" kesal Jimmy Andilolo.

"Melalui Pengacara, kami akan laporkan ke Polisi" tegas Jimmy Andilolo mewakili Ahli Waris.

Pihak Pengelola  BBK, Ka Bandara Pongtiku tidak bersuara, Bungkam, ada apa? (fb)


×
Berita Terbaru Update