Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Indeks Berita

Terkait Arogansi Penyitaan SHM Milik Masyarakat Diluar Kawasan Mapongka, Sejumlah LSM Dan Ormas Siap Kawal Masyarakat Perjuangkan Haknya

Senin, 10 Agustus 2020 | 13:03 WIB | 0 Views Last Updated 2020-08-10T11:23:35Z
A D V E R T I S E M E N T
Inikah yang disebut Hutan Produksi Untuk Kepentingan Masyarakat?
Tana Toraja, LEKATNEWS.COM -- Tindakan penyegelan sejumlah lahan dan penyitaan Salinan Sertifikat Hak Milik (SHM) di Buntu Mapongka Kecamatan Mengkendek disorot sejumlah LSM dan Ormas. Sebut saja FKPPI dan LMP (Laskar Merah Putih).

Hal itu diungkapkan Jansen Saputra Godjang, Ketua PC FKPPI 1922 Tana Toraja yang juga Ketua LMP. Menurutnya, masyarakat perlu dibantu untuk memperjuangkan Haknya, apalagi sudah mempunyai kekuatan Hukum SHM.

"Kami siap mengawal masyarakat yang dirampas haknya" tegasnya.

Senada dengan itu, Direktur LSM LEKAT, Ferryanto Belopadang sebelumnya juga menyampaikan telah menyurati Kajati secara terbuka (Elektronik) terkait upaya paksa penyegelan lokasi yang sudah mempunyai SHM.

KPK Bisa Masuk Melalui Proyek
Yang Salah Lokasi 
"Kami juga sudah menyurat ke Kejagung untuk memeriksa oknum Jaksa yang terlalu represif dan Arogan, Jangan tebang pilih, ada kasus sudah 9 tahun tidak bisa tembus "Pintu Gerbang" Adhyaksa Sul-Sel, Ada apa? malah kini meresahkan masyarakat, kami minta KPK turun langsung memeriksa mereka"ungkap Ferryanto Belopadang di sela pertemuan dengan masyarakat pemilik lahan, Minggu (9/8/2020).

Salah seorang pemilik lahan yang lokasinya dipasang plang, sangat keberatan karenan dirinya mengetahui dan memegang peta lokasi batas kawasan, ini sudah cukup membuktikan Tim Penyidik sangat tidak "Cakap" dalam penyelidikan bahkan Penyidikan yang memakan waktu sangat singkat.

Sementara sebelumnya, Penyidik Kejati Alfian Bombing mengakui kinerjanya cepat dalam penanganan kali.(*)
×
Berita Terbaru Update