![]() |
Rasidin, S.Kom |
Tana Toraja, LEKATNEWS.COM -- Sungguh kita patut bersyukur dan memuji Tuhan Yang Maha Esa, atas perkenanaan-Nya, akhirnya kelaik-udaraan Bandara Toraja, Bandara baru di Kecamatan Mengkendek Kabupaten Tana Toraja dapat diwujudkan.

Dikonfirmasi terpisah, Rasidin,S.Kom, Kepala Bandara Pongtiku selaku Satker di BBK yang telah ditetapkan sebagai Bandara Toraja oleh Menteri Perhubungan (Menhub) RI pada 15 Agustus 2020 ,mengungkapkan semua data yang termuat adalah persyaratan minimal yang harus dipenuhi oleh suatu bandara baru untuk bisa beroperasi.
"Kesimpulannya adalah semua persyaratan minimal yg harus dipenuhi oleh suatu bandara baru untuk bisa beroperasi wajib memiliki ijin terbang dari an.Dirjenhubud oleh direktorat kelaik udaraan, sudah ada, kemudian ijin route yang di terbitkan oleh Direktorat Angkutan Udara, sudah ada, kemudian Penetapan Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah oleh Ditangud juga sudah ada" jelas Rasidin, S.Kom.
"Jadi, secara persyaratan minimal sudah siap untuk beroperasi secara komersil" lanjutnya.
"Insya Allah, pada tanggal 4 September 2020, sudah siap didarati oleh wings air, harapan saya di penerbangan perdana bisa minimal penumpang 70% yang terisi" harap Rasidin,S.Kom.