Tana Toraja, LEKATNEWS.COM -- Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tana Toraja berhasil mengungkap peredaran Narkotika jenis ganja di Kabupaten Toraja Utara, Sabtu (20/6/2020).
Hal itu diungkapkan AKBP Natalia Dewi Tonglo pada Kegiatan Rilis Pers di Kantor BNNK Tana Toraja malam ini, Sabtu (27/6/2020).
Adapun hasil pengungkapan dengan penangkapan seorang lelaki berinisial SL yang digeledah didapati 3 sachet plastik berisi daun ganja kering (Narkotika Golongan I) beserta uang Rp.50.000,- di dalam warung makan di Kelurahan Karassik Kecamatan Rantepao Kabupaten Toraja Utara.
Simak videonya:
Dari pengakuan lelaki SN, Tim pemberantasan juga menangkap lelaki RR beserta Barang Bukti (BB) 1 sachet daun ganja kering, uang Rp.50.000,- dan sebuah Handphone (HP) pada lokasi berbeda,tepatnya di Jalan Poros Rantepao-Makale,Dusun Pao, Kelurahan Rinding Batu, Kecamatan Kesu' Kabupaten Toraja Utara.
Tim Pemberantasan masih memburu lelaki AN sebagai pemasok kepada RR dan SL yang sempat meloloskan diri setelah sebelumnya menabrak salah seorang anggota Tim Pemberantasan.
Lelaki AN ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) BNNK Tana Toraja.
Para pelaku diancam dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman minimal 4 tahun penjara.
Kepala BNNK Tana Toraja mengatakan dirinya sedih dan prihatin dengan masih adanya peredaran Narkotika di masa Pandemi Covid-19.
Berita terkait:
https://youtu.be/L9Wv5d-zaP8
Usai Rilis Pers, Keluarga Besar BNNK Tana Toraja mengadakan Makan Malam Bersama dan Konser Amal beserta Erlawan Penggiat Anti Narkoba,beserta warga sekitar Kantor BNNK Tana Toraja dalam rangka HANI (Hari Anti Narkoba Internasional) yang jatuh pada tanggal 27 Juni 2020, Jumat kemarin.(*/Red)
Hal itu diungkapkan AKBP Natalia Dewi Tonglo pada Kegiatan Rilis Pers di Kantor BNNK Tana Toraja malam ini, Sabtu (27/6/2020).
Adapun hasil pengungkapan dengan penangkapan seorang lelaki berinisial SL yang digeledah didapati 3 sachet plastik berisi daun ganja kering (Narkotika Golongan I) beserta uang Rp.50.000,- di dalam warung makan di Kelurahan Karassik Kecamatan Rantepao Kabupaten Toraja Utara.
Simak videonya:
Dari pengakuan lelaki SN, Tim pemberantasan juga menangkap lelaki RR beserta Barang Bukti (BB) 1 sachet daun ganja kering, uang Rp.50.000,- dan sebuah Handphone (HP) pada lokasi berbeda,tepatnya di Jalan Poros Rantepao-Makale,Dusun Pao, Kelurahan Rinding Batu, Kecamatan Kesu' Kabupaten Toraja Utara.
Tim Pemberantasan masih memburu lelaki AN sebagai pemasok kepada RR dan SL yang sempat meloloskan diri setelah sebelumnya menabrak salah seorang anggota Tim Pemberantasan.
Lelaki AN ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) BNNK Tana Toraja.
Para pelaku diancam dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman minimal 4 tahun penjara.
Kepala BNNK Tana Toraja mengatakan dirinya sedih dan prihatin dengan masih adanya peredaran Narkotika di masa Pandemi Covid-19.
Berita terkait:
https://youtu.be/L9Wv5d-zaP8
Usai Rilis Pers, Keluarga Besar BNNK Tana Toraja mengadakan Makan Malam Bersama dan Konser Amal beserta Erlawan Penggiat Anti Narkoba,beserta warga sekitar Kantor BNNK Tana Toraja dalam rangka HANI (Hari Anti Narkoba Internasional) yang jatuh pada tanggal 27 Juni 2020, Jumat kemarin.(*/Red)