Bupati Terbitkan Surat Edaran Persyaratan Memasuki Wilayah kabupaten Tana Toraja dalam Pandemi Covid-19
Tana Toraja, LEKATNEWS.COM -- Bupati Tana Toraja Nicodemus Biringkanae selaku ketua Satgas Covid-19 Tana Toraja menerbitkan surat edaran tentang persyaratan memasuki wilayah kabupaten Tana Toraja dalam Pandemi Covid-19.
Surat Edaran Bupati Tana Toraja nomor 165/V/2020/Setda tertanggal 30 Mei 2020 memuat 4 poin berkaitan dengan persyaratan memasuki wilayah kabupaten Tana Toraja dalam masa Pandemi Covid-19.
Sehubungan dengan kecenderungan meningkatnya penyebaran wabah Covid-19 di Kabupaten Tana Toraja, maka perlu diambil sikap untuk memotong mata rantai penyebaran Covid-19 dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Setiap pelaku perjalanan perseorangan maupun berkelompok tidak diperkenankan masuk ke kabupaten Tana Toraja tanpa menunjukkan Surat Keterangan Sehat dan hasil rapid test yang ditandatangani oleh Dokter pemeriksa dari Provinsi /Kabupaten asal perjalanan.
2. Pelaku perjalanan sebagaimana dimaksud pada poin 1 tanpa terkecuali baik yang berasal dari Kabupaten Tana Toraja maupun yang datang ke Kabupaten Tana Toraja termasuk sopir yang membawa logistik, obat - obatan, bahan pangan, dan lain - lain.
3. Surat keterangan sehat tersebut berlaku selama 7 hari setelah terbitnya surat keterangan.
4. Surat edaran ini mulai berlaku sejak tanggal dikeluarkan sampai dengan dikeluarkannya pencabutan surat edaran ini.(*)
Sumber : Media Center Satgas Covid-19 Kab. Tana Toraja
Tana Toraja, LEKATNEWS.COM -- Bupati Tana Toraja Nicodemus Biringkanae selaku ketua Satgas Covid-19 Tana Toraja menerbitkan surat edaran tentang persyaratan memasuki wilayah kabupaten Tana Toraja dalam Pandemi Covid-19.
Surat Edaran Bupati Tana Toraja nomor 165/V/2020/Setda tertanggal 30 Mei 2020 memuat 4 poin berkaitan dengan persyaratan memasuki wilayah kabupaten Tana Toraja dalam masa Pandemi Covid-19.
Sehubungan dengan kecenderungan meningkatnya penyebaran wabah Covid-19 di Kabupaten Tana Toraja, maka perlu diambil sikap untuk memotong mata rantai penyebaran Covid-19 dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Setiap pelaku perjalanan perseorangan maupun berkelompok tidak diperkenankan masuk ke kabupaten Tana Toraja tanpa menunjukkan Surat Keterangan Sehat dan hasil rapid test yang ditandatangani oleh Dokter pemeriksa dari Provinsi /Kabupaten asal perjalanan.
2. Pelaku perjalanan sebagaimana dimaksud pada poin 1 tanpa terkecuali baik yang berasal dari Kabupaten Tana Toraja maupun yang datang ke Kabupaten Tana Toraja termasuk sopir yang membawa logistik, obat - obatan, bahan pangan, dan lain - lain.
3. Surat keterangan sehat tersebut berlaku selama 7 hari setelah terbitnya surat keterangan.
4. Surat edaran ini mulai berlaku sejak tanggal dikeluarkan sampai dengan dikeluarkannya pencabutan surat edaran ini.(*)
Sumber : Media Center Satgas Covid-19 Kab. Tana Toraja