Tana Toraja, LEKATNEWS.COM -- Sejumlah 30 dari Pengawas Sekolah di terima Bupati di Rujab yang sekaligus Posko Covid-19,Minggu (31/5/2020).
Didampingi Kadis Diknas Tana Toraja, Anton Toding, beserta Sekretaris Diknas, Drs.Pedi, Bupati memberikan arahan terkait kesiapan Pengawas dalam melakukan Sosialisasi Persiapan dimulainya kegiatan Belajar-mengajar di sekolah dalam masa Pandemi Covid-19.
Disebutkan Anton Toding, usai Rapat dirinya beserta semua Pengawas yang hadir dibekali Bupati, materi untuk Sosialisasi dibukanya kembali kegiatan Belajar-mengajar di Sekolah.
"Diantaranya kesiapan Kepala Sekolah,Guru dan peralatan pendukung seperti Alat pengukur suhu tubuh (Thermo Gun), Alat cuci tangan, masker untuk anak didik, dan pengaturan bangku-meja belajar sesuai protokol Covid-19"urai Kadisdiknas Tana Toraja.
"Sebelum para pengawas turun sosialisasi persiapan kegiatan belajar-mengajar, para Pengawas Sekolah diharuskan melakukan RAPID-TEST hari ini"ungkap Anton Toding.
Sebanyak 30 orang dari sejumlah 39 orang Pengawas Sekolah menjalani Rapid-Test, Minggu (31/5/3/2020).
Bupati Tana Toraja sudah mengeluarkan Surat Edaran Terkait Perpanjangan Masa Belajar Di Rumah dan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tertanggal 30 Mei 2020.(FB)
Didampingi Kadis Diknas Tana Toraja, Anton Toding, beserta Sekretaris Diknas, Drs.Pedi, Bupati memberikan arahan terkait kesiapan Pengawas dalam melakukan Sosialisasi Persiapan dimulainya kegiatan Belajar-mengajar di sekolah dalam masa Pandemi Covid-19.
"Diantaranya kesiapan Kepala Sekolah,Guru dan peralatan pendukung seperti Alat pengukur suhu tubuh (Thermo Gun), Alat cuci tangan, masker untuk anak didik, dan pengaturan bangku-meja belajar sesuai protokol Covid-19"urai Kadisdiknas Tana Toraja.
"Sebelum para pengawas turun sosialisasi persiapan kegiatan belajar-mengajar, para Pengawas Sekolah diharuskan melakukan RAPID-TEST hari ini"ungkap Anton Toding.
Sebanyak 30 orang dari sejumlah 39 orang Pengawas Sekolah menjalani Rapid-Test, Minggu (31/5/3/2020).
Bupati Tana Toraja sudah mengeluarkan Surat Edaran Terkait Perpanjangan Masa Belajar Di Rumah dan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tertanggal 30 Mei 2020.(FB)