Makale, LEKATNEWS.COM -- Menyikapi situasi yang berkembang dengan di negara kita, Republik Indonesia, dimana diberitakan bahwa Presiden RI Joko Widodo melakukan pantauan langsung perkembangan penanganan Covid-19.
Di Provinsi Sulawesi Selatan, Gubernur melalui Surat Edaran (SE) nomor: 440/1972/B.um.UM 2020
tentang Himbauan Kepada Masyarakat Di Provinsi Sulawesi Selatan terkait Penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) tertanggal 16 Maret 2020 ditandatangani Dr.Ir.HM. Nurdin Abdullah,M.Agr.
Sementara Surat Edaran (SE) Bupati Tana Toraja Nomor: 62/III/2020/Setda, Perihal: Tindak Lanjut Pencegahan Penularan Covid-19, tanggal 16 Maret 2020, ditandatangani Ir. Nicodemus Biringkanae.
Demikian pula, Surat Edaran (SE) Bupati Toraja Utara, Nomor: 004.5/036/Setda/III/2020,
Tentang Himbauan Kepada Masyarakat Toraja Utara Dalam Pencegahan/Penanganan Penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Tiga Surat Edaran(SE), satu tanggal, hanya berselang jam.(FB)
Sumber: Kominfo.
tentang Himbauan Kepada Masyarakat Di Provinsi Sulawesi Selatan terkait Penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) tertanggal 16 Maret 2020 ditandatangani Dr.Ir.HM. Nurdin Abdullah,M.Agr.
Sementara Surat Edaran (SE) Bupati Tana Toraja Nomor: 62/III/2020/Setda, Perihal: Tindak Lanjut Pencegahan Penularan Covid-19, tanggal 16 Maret 2020, ditandatangani Ir. Nicodemus Biringkanae.
Demikian pula, Surat Edaran (SE) Bupati Toraja Utara, Nomor: 004.5/036/Setda/III/2020,
Tentang Himbauan Kepada Masyarakat Toraja Utara Dalam Pencegahan/Penanganan Penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Tiga Surat Edaran(SE), satu tanggal, hanya berselang jam.(FB)
Sumber: Kominfo.