Makale, LEKATNEWS -- Merebaknya info Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) sudah sangat meluas. Informasi yang berlebihan, bahkan H●AX akan semakin memperparah kondisi psikis perseorangan dan fatalnya berdampak pada kekebalan tubuh. Disitulah masuknya Virus.
Virus bagi kalangan medis adalah hal yang biasa ditemui dalam tugas. Disitulah dibutuhkan alat keselamatan kerja sesuai Standar Operasional Prosedur(SOP).
Rumah Sakit Rujukan Perawatan Corona juga harus dilengkapi dengan perlengkapan safety Corona atau Virus lainnya.
Private Care Centre adalah salah satu alternatif, bagaimana dengan kesiapan RSUD kita?
Ditemui usai menerima aspirasi pemuda, Wabup (Wakil Bupati) Tana Toraja, Victor Datuan Batara,SH menyatakan akan mengikuti Rapat untuk Kesiapan Penanganan Corona. "Iya,Dek, kami akan Rapat untuk menyiapkan kebutuhan perlengkapan penanganan Corona, termasuk alat perlindungan Para Pekerja Medis"tegas Victor. Senin (16/3/2020).

Tidak Anggap Remeh, Pemerintah Kabupaten Tana Toraja telah mengeluarkan Surat Edaran bernomor: 82/III/2020/Setda. Perihal: Tindak Lanjut Penanganan Penyebaran Covid-19, tetranggal 16 Maret 2020 ditandatangani Ir. Nicodemus Biringkanae Bupati Tana Toraja.
Ditempat terpisah, Redaksi mendapatkan pernyataan Direktur LSM LEKAT (LEmbaga KAjian Toraja), Ferryanto Beladang yang mengusulkan diberikannya Insentif Khusus Penanganan Covid-19 bagi Pekerja Medis, yang langsung menangani Pasien, dan yang beresiko terdampak penyebaran virus Covid-19 di lingkungan rumah sakit yang membuka layanan pelayanan penanganan Covid-19.
"Kami mengusulkan pemberian Insentif Khusus Pekerja Medis Beresiko Tinggi terpapar Covid-19, karena tugas pelayanan yang dilaksanakannya" usul Ferryanto.(Litbang)
Virus bagi kalangan medis adalah hal yang biasa ditemui dalam tugas. Disitulah dibutuhkan alat keselamatan kerja sesuai Standar Operasional Prosedur(SOP).
Rumah Sakit Rujukan Perawatan Corona juga harus dilengkapi dengan perlengkapan safety Corona atau Virus lainnya.
Private Care Centre adalah salah satu alternatif, bagaimana dengan kesiapan RSUD kita?

Tidak Anggap Remeh, Pemerintah Kabupaten Tana Toraja telah mengeluarkan Surat Edaran bernomor: 82/III/2020/Setda. Perihal: Tindak Lanjut Penanganan Penyebaran Covid-19, tetranggal 16 Maret 2020 ditandatangani Ir. Nicodemus Biringkanae Bupati Tana Toraja.
Ditempat terpisah, Redaksi mendapatkan pernyataan Direktur LSM LEKAT (LEmbaga KAjian Toraja), Ferryanto Beladang yang mengusulkan diberikannya Insentif Khusus Penanganan Covid-19 bagi Pekerja Medis, yang langsung menangani Pasien, dan yang beresiko terdampak penyebaran virus Covid-19 di lingkungan rumah sakit yang membuka layanan pelayanan penanganan Covid-19.
"Kami mengusulkan pemberian Insentif Khusus Pekerja Medis Beresiko Tinggi terpapar Covid-19, karena tugas pelayanan yang dilaksanakannya" usul Ferryanto.(Litbang)