Makale- LEKATNEWS-- Komisi III DPRD Tana Toraja telah menggelar rapat evaluasi
kinerja pada APBD tahun 2018 dan soal utang pada Dinas Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat (PUPR) Tana Toraja, di kantor DPRD Tana Toraja, Sabtu (18/5)
kemarin.
Dari hasil rapat
evaluasi itu, Komisi III DPRD Tana Toraja mengeluarkan sejumlah rekomendasi
kepada Dinas PUPR Tana Toraja diantaranya soal utang kepada pihak ke 3 yang
dibawah tahun 2016.
Ketua Komisi III
DPRD Tana Toraja DR. Kristian HP. Lambe mengatakan salah satu rekomendasi
tersebut adalah mengumumkan utang tersebut melalui media.
“Kita dari komisi III meminta Dinas PUPR untuk segera
mengumumkan utang kepada pihak ke tiga yang dibawah tahun 2016. Pengumunan
utang itu harus melalui media,” ujar Kris.
Diungkapkan jika
jumlah utang Pemerintah Daerah Tana Toraja kepada rekanan telah mencapai Rp.
55,8 Miliar. Jumlah utang itu per tanggal 31 Desember 2018 lalu, dimana masih
ada sejumlah proyek yang belum selesai sampai saat ini.