Makale- LEKATNEWS-- Menindaklanjuti hasil instruksi Presiden Jokowi kepada Bupati
Bupati dan Forkopinda Peraturan Daerah (Perda) oper lepping dengan Perda lain
dan aturan Perundang-Undangan di atasnya.
Senin (18/11) kemarin pimpinan DPRD Tana Toraja sudah mulai
klarifikasi dan inventarisasi dengan Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Tana
Toraja Aprianus Lollong, Perda yang tidak relevan lagi dengan kondisi kekinian
di Tana Toraja, terang ketua DPRD Tana Toraja Welem Sambolangi.
Kata Welem, semua daerah se Indonesia diperintahkan Presiden
klarifikasi Perda menghambat percepatan pembangunan, dan segera dihapus.
Instruksi Presiden sangat membantu dewan, sebab kinerja dewan
bukan lagi dinilai dari seberapa banyak Perda diselesaikan, melainkan fungsi
pengawasan lebih diutamakan, imbuh Welem.