Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Indeks Berita

Konpres Bawaslu Tator Terkait Pelanggaran Pidana Pemilu 2024

Selasa, 27 Februari 2024 | 11:56 WIB | 0 Views Last Updated 2024-02-27T05:36:21Z
A D V E R T I S E M E N T

 


Konpres Bawaslu Tator Terkait Pelanggaran Pidana Pemilu 2024


Tana Toraja,  LEKATNEES -- bertempat di ruang Media Center Bawaslu ( Badan Pengawas Pemilu) Tana Toraja, hari ini diadakan Konferensi Pers (Konpres) terkait Pelanggaran Pidana Pemilu 2024, Selasa (27/2/2024).


Hadir bersama Ketua Bawaslu Tator, Elis Bua Mangesa,  Sie Humas Polres Tator,  Agus Mualim mewakili Kapolres Tator,  Plh. Kasi BB Kejari Tator Harry mewakili Kajari Tana Toraja.

Hadir Komisioner Bawaslu Theofilus L. Limongan beserta anggota Gakumdu (Gabungan Penegak Hukum Terpadu) lainnya.


Alfrida Kabanga, Kepala Sekretariat Bawaslu Tator mengikuti Konpres. 



Dalam konpres diungkap adanya penindakan Hukum terhadap MLM caleg Salah Satu Partai di Daerah Pemilihan (Dapil) 2 Tana Toraja meliputi Kecamatan Mengkendek dan Gandang Batu Sillanan (Gandasil). 


Menurut Harry,  terpidana sudah ditahan di Rutan kelas IIB di Makale.


Terpidana MLM didakwa melakukan pemalsuan data diri pada Kartu Tanda Penduduk yang seharusnya masih berstatus ASN. 

Tonton videonya di Lekat News (YouTube Channel):



Masih Harry,  hal itu dilakukan pada Mei 2023 silam untuk pemenuhan berkas pencalonan sebagai Bakal Caleg (Bacaleg) Kabupaten Tator pada Pemilu 2024.


Sementara,  Elis Bau Mangesa mengaku semua pihak mulai dari Bawaslu hingga Gakumdu, dan APH (aparat Penegak Hukum) telah bekerja memproses dugaan Pidana Pemilu. (FB/red)

×
Berita Terbaru Update