Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Indeks Berita

Tanggapi LHP BPK-RI, Pimpinan DPRD Tator Sebut Akan Dipansuskan

Kamis, 08 Juni 2023 | 15:13 WIB | 0 Views Last Updated 2023-06-08T07:21:15Z
A D V E R T I S E M E N T

 


Tanggapi LHP BPK-RI, Pimpinan DPRD Tator Sebut Akan Dipansuskan


Tana Toraja, LEKATNEWS -- Usai diterimanya LHP BPK-RI akhir Mei lalu, Pemerintah Tana Toraja merespon hal tersebut.


Hal ini diungkapkan Yohanis Linthin Paembongan, S.Th saat dikonfirmasi, Rabu (7/6/2023).


"Akan dipansuskan" ucap Wakil Ketua DPRD Tana Toraja Yohanis Linthin Paembongan, S.Th.


Politisi PDI PERJUANGAN yang sekaligus Ketua DPC PDI PERJUANGAN Tana Toraja, mengatakan pada tim liputan LEKATNEWS saat di temui di Makale.


Saat di tanya lebih lanjut tentang hal krusial yang terkandung dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK-RI) dirinya tidak menjelaskan lebih rinci.


Apakah setiap LHP BPK-RI harus dipansuskan?


"Ya, sesuai amanah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Fungsi Penngawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap tindaklanjut pemeriksaan Badan Pemeriksa keuangan Pasal 5 dan Pasal 6, antara lain _dikatakan sebagai berikut : a. DPRD melakukan pembahasan atas laporan hasil pemeriksaaan BPK dalam rapat Panitia Kerja" ungkap Yuli Saranga' Politisi Nasdem.


" Ia, dipansuskan" sebut Legislator Partai Demokrat, Dr. Ir. Kristian HP. Lambe, M.M saat dikonfirmasi, Rabu (7/6/2023).


Sementara Welem Sambolangi, S.E juga berkomentar lebih rinci.


"Ya, setiap tahun pada saat diserahkan oleh BPK diminta DPRD menindaklanjuti paling lama 60 hari" kunci Politisi handal Partai Golkar yang kini menjajal kursi DPR-RI.(FB/red)

×
Berita Terbaru Update