Makassar, LEKATNEWS -- Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Simbuang-Mappak (IPPEMSI) Makassar sambangi Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan dalam hal membahas status kawasan hutan dan upaya pelestarian hutan di Kecamatan Simbuang dan Mappak, pada selasa (02/05/23).
Menurut Yanto, Dewan Pengurus IPPEMSI Makassar, bahwa status hutan dan peruntukan pengelolaannya semestinya selalu di sosialisasikan kepada masyarakat yang bersentuhan langsung dengan hutan, Entah itu Hutan Lindung ataupun Hutan Produksi, sehingga arah pengelolaan hutan sesuai dengan status hutan dan meminimalisir pengrusakan hutan.
"Aktivitas penyadapan getah pinus perlu memperhatikan Standar Operasional Prosedur (SOP), penebangan pohon secara liar, hutan yang gundul semestinya menjadi persoalan serius untuk ditindaklanjuti pihak yang berwenanang", Ungkap Yanto
Keterangan dari Dinas Kehutanan Sul-Sel, bahwasanya upaya pelestarian hutan atau reboisasi akan dilakukan melalui program penghijauan dan hutan rakyat dibawah wewenang Pemerintah Daerah, selain itu proses rehabilitasi Daerah Aliran Sungai sementara dalam progres pengerjaan di lapangan.
"Akan kita prioritaskan reboisasi hutan di Kecamatan Simbuang dan Mappak, melalui upaya penghijauan wilayah pegunungan yang gundul dengan gerakan penanaman pohon, bibit pohon ada disiapkan di Buntu Kuni, Mengkendek, Tana Toraja, siapa saja bisa mengambil dengan syarat menyertakan KTP", Tuturnya
Selain berdiskusi menyoal upaya pelestarian hutan, juga dibahas terkait status hutan adat di Kabupaten Tana Toraja. Berdasarkan keterangan Dinas Kehutanan Sul-Sel, bahwa terdapat 9 Hutan Adat di Sulawesi Selatan berdasarkan SK dari pemerintah pusat
"Di Sulawesi Selatan hanya ada 9 Hutan Adat. 1 Hutan Adat Kajang, dan 8 Hutan Adat di Kabupaten Enrekang. Tana Toraja belum memiliki Hutan Adat secara legal sampai saat ini, sehingga ketika berupaya untuk membentuk Hutan Adat perlu ada Penetapan dan Pengusulan dari Pemda (Bupati)", Ungkap perwakilan dinas kehutanan sulsel.
Ketua Umum IPPEMSI Makassar, Yoris Bomba juga mempertanyakan Perizinan penyadapan Getah Pinus di Kecamatan Simbuang dan Mappak. Luas cakupan izin dan pertimbangan dikeluarkan izin tersebut, karena menurutnya, kehadiran perusahaan pemegang izin penyadapan getah pinus harus betul-betul menjamin kesejahteraan masyarakat setempat bukan untuk meraup keuntungan sepihak.(*/red)