Toraja Utara, LEKATNEWS -- Berita tentang kejadian meninggalnya seorang di dalam sel di Polsek Rantepao, dalam wilayah hukum Polres Toraja Utara.
![]() |
Kantor Polsek Rantepao |
Kejadian terjadi di Polsek Rantepao, dimana ditemukan seseorang meninggal dunia dalam sel tahanan, Sabtu (1/4/2023).
Saat ditemui tadi siang dikantornya Penyidik Ipda Rony memberikan keterangan kepada beberapa awak media yang menemuinya, Rabu (5/4/2023).
"Saat mendapatkan sdr. NT, kami pihak Kepolisian sudah melakukan upaya sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur)" terang Ipda Rony saat ditemui di ruang kerjanya.
Lanjut Ipda Rony, upaya pihak Kepolisian yang pertama sesuai SOP menghubungi dokter sesuai SOP. Setelah itu divisum, visum pertama keluarga tidak terima karena tidak ada pihak keluarga.
![]() |
Ipda Rony |
"Makanya saya diminta oleh dokter dan pimpinan saya untuk lakukan visum ulang" lanjut Ipda Rony.
"Sampai hari ini, keluarga NT (Natan Kala) masih ada di atas ( Polsek Rantepao), masih saya suruh mereka untuk otopsi" sambil menyilakan awak media sekiranya ada yang akan menanyakan langsung ke pihak keluarga.
Dan saya selaku pelayan pimpinan saya disini(Polsek Rantepao) seandainya pihak wartawan belum puas silahkan keatas" harapnya.
Sebelumnya, dihubungi Kapolsek Rantepao, AKP Haeruddin, menyampaikan kita sudah serahkan kepada pihak keluarga dan menolak untuk diotopsi mayat.
Di tempat yang sama, berisik ditemui pihak Pendamping Hukum Keluarga NT, Andarias Tulak, S.H, M.H menyampaikan ingin meluruskan informasi yang berkeliaran diluar yang menimbulkan polemik.
"Jadi, kenapa jasad almarhum (Natan Kala) tidak diotopsi, itu bukan karena kemauan siapa-siapa, tapi murni kemauan orangtuanya" tegas Andarias Tulak, S.H, M.H.
"Ayahnya membuat suatu surat penolakan dilakukan autopsi, disampaikan ke pihak Polri" tutupnya.(FB/RS/red)