Kasak-kusuk Honorer Tator Resah SPTJM, Wabup Zadrak: Ijin pak untuk STPJM di Maksud Sudah Di Upload Tanggal 15 Maret Lalu
Tana Toraja, LEKATNEWS -- Mendapat informasi dan data BKN (Badan Kepegawaian Negara) tentang permintaan kelengkapan berkas berupa SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) yang batas waktu pemasukan 31 Maret 2023, kembali membuat resah dan gelisah honorer di Kabupaten Tana Toraja.
Batas akhir pemasukan dokumen yang dimaksud ditentukan 31 Maret 2023, sesuai surat yang ditunjukkan pada Redaksi.
Akhirnya sejumlah Honorer/TKD (Tenaga Kontrak Daerah) mendatangi kantor BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Peningkatan Sumber Daya Manusia) di areal Kantor Bupati Tana Toraja, Sabtu (18/3/2023).
Usai mendapat informasi yang belum optimal, para honorer yang hadir berniat mengadukan nasibnya ke DPRD Tana Toraja.
Tidak main-main, beberapa pimpinan LSM dan Moderator Honorer hari ini menyampaikan aspirasi ke DPRD Tana Toraja , Senin (20/3/2023).
Ketua DPRD Tana Toraja Welem Sambolangi, S.E , serta Wakil Ketua DPRD Tana Toraja Yohanis Lintin Paembongan, S.Th dan Ketua Fraksi Partai Golkar Drs. Kendek Rante menerima aspirasi.
Pengaduan berupa dirumahkannya ribuan honorer tanpa surat, dan kelanjutan nasib mereka yang masih diharapkan adanya kebijakan Pemerintah Pusat.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Bupati (Wabup) Tana Toraja angkat bicara.
"Ijin pak untuk STPJM di maksud sudah di upload tanggal 15 maret lalu pak.. 🙏🏻" tulisnya saat dikonfirmasi.
"Koordinasi Miki sama BKPSDM" tulis Wabup saat dimintai info lanjut tentang dokumen yang dimaksud.
Dari informasi, sebanyak 2712 orang dalam dokumen SPTJM yang diupload.(FB/red)