Tana Toraja, LEKATNEWS -- Hal itu disampaikan dalam Rapat Pansus RIPPAR, Jumat (7/10/2022).
RIPPAR adalah singkatan dari Rencana Induk Pengembangan Pariwisata.
Menurut Semuel Pali' Tandirerung,SH,MH, mengusulkan kewenangan Pemangku adat /Toparengge' dalam Masyarakat Hukum adat dimana setiap pelaksanaan atau pelestarian Budaya Tana Toraja.
" Harus di cantumkan di RIPPAR terkait Strategi dan kebijakan Pelaksanaannya" usul Laso' sapaannya, Jumat (7/10/2022).
"Pemangku Adat/Toparengge' harus dilibatkan dalam pelaksanan Rambu Solo' maupun Rambu Tuka' " imbuhnya.
"Rumpun keluarga yg akan melaksanakan prosesi adat dan budaya harus berkomunikasi sebelumnya dengan Toparenge' unk mendapatkan petunjuk atau masukan terkait pelaksanaannya" tegasnya.
"Mereka harus di hargai sebagai perwakilan dari Tongkonan dalam wilayah adat" jelas Laso' saat ditemui disela-sela rapat.
Rapat Pansus RIPPAR sampai berita ini ditayangkan masih berlanjut.
Rapat dipimpin Nikodemus P. Mangera, SE, diikuti Y. Pillo Pelebangan, Yulius Paturu, Andre Tulak, Paris Allorerung, dan lainnya.
Sementara dari Dinas Pariwisata, diikuti Benhard dan staf lainnya.(inv)